MEDAN – Viral nya pemberitaan Direktur RSUP. H. Adam Malik mengenai dugaan korupsi mencapai ratusan milyar,awak media mendapatkan laporan kembali terkait alih daya tenaga kerja karyawan honorer driver ambulance rumah sakit RSUP.H.Adam Malik tanpa adanya sosialisasi kepada pihak tenaga kerja honorer ke PT. Mora Solusi Mandiri yang Berkantor di jalan STM,Rabu (4/9/2024).
Adanya informasi yang di dapatkan terkait alih daya tenaga kerja honorer driver ambulance RSUP.Haji Adam Malik yang tidak sesuai SOP dalam undang-undang permaker tahun 2023 kepada pihak manajemen rumah sakit, seperti pada prinsipnya hak pekerja sama untuk semua status : Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja
Dalam hal tersebut hak-hak driver ambulance yang ada di lokasi rumah sakit tidak di berikan sebagai karyawan honorer sebelum adanya pengalihan ke outsourcing.
Tidak hanya di situ saja pihak tenaga honorer yang seharusnya mendapatkan upah sebesar Rp.3100.000 perbulan sebelum di alih daya kan ke outsourcing kini mengalami penurunan dari upah yang di bayar kan sebesar Rp. 2900.000 perbulan, yang di dapatkan oleh pihak driver ambulance RSUP. H. Adam Malik.
” Terpisah prihal tersebut atas informasi yang di dapat awak media mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada pihak RSUP.H Adam Malik Medan melalui dr.zaenal selaku direktur rumah tersebut via whatsApp terkait kebenaran isu tersebut tidak menjawab.
Atas laporan tersebut Dalam hal UU yang diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
(**)