Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 14:07 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEKIKJAKARTA.COM, MEDAN,l – Pelaku persetubuhan anak inisial KG (19) telah bebas menghirup udara segar setelah beberapa hari ditahan di sel tahanan Satreskrim unit PPA Polrestabes Medan, alasannya kedua belah pihaknya melakukan perdamaian dengan perjanjian pernikahan terhadap korban, Nj (14).

Sedangkan dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 ayat (1), (3) dan (6) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan itu.

“Bahwa terkait kss tsb, benar ada ditangani di unit ppa dmn berawal korban dan pelaku berpacaran kemudian mereka melakukan hubungan suami istri, kemudian pihak keluarga keberatan dan membuat laporan ke polrestabes, setelah diproses, terhadap tersangka dilakukan penahanan, kemudian antara pihak kelg korban dan tersangka sepakat berdamai dimana tersangka sepakat utk menikahi korban, sehingga terhadap tersangka dilakukan penangguhan penahanannya, Demikian klarifikasi dari kami, Terimakasih🙏🏻” jawab Jama saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Dikutip dari artikel berita RRI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).

Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

Baca Juga :  Bencana Banjir Medan: Bantuan GM FKPPI Jadi Penopang Warga

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA.

Lanjut, Menteri PPPA juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar.

“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan Kemen PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129,” imbuhnya.

Perlu diketahui bentuk delik dalam hukum pidana, yakni delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa (gewone delicten). Kejahatan dengan delik aduan hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sedangkan kejahatan dengan delik biasa dapat diproses pemidanaan tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sebelumnya, korban Nj dihamili dan dikabarkan dianiaya Pelaku, sementara Polisi membebaskan pelaku dengan alasan perdamaian.

Bebasnya tahanan terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur inisial KG (19) di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengecewakan banyak pihak, sebab Kerabat pelapor tak menyangka Polisi justru mendamaikan Pelapor dan begitu pula dengan Pengacara Korban.

Padahal korban inisial Nj (14) warga Medan Tuntungan diketahui tengah hamil mengandung anak dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku telah diproses hukum di Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan namun berakhir dengan perdamaian.

Kedua belah pihak menyatakan berdamai sedangkan perdamaian itu terjadi begitu saja tanpa putusan pengadilan.

” Artinya pelaku tidak disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar warga inisial Is kepada wartawan, Senin (22/9/2024).

Baca Juga :  Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Dikatakannya, Pelaku membujuk keluarga korban untuk berdamai dengan perjanjian akan menikahi korban dengan jaminan memberikan satu unit rumah dan modal usaha kepada korban.

” Mungkin tergiur janji itu, pelapor yang diketahui adalah ibu korban menyetujui perdamaian itu, bahkan pengacara korban diduga memfasilitasi perdaiaman tersebut demi agar dapat menerima uang jasa kuasa yang dijanjikan ibu korban” tambah Is.

Is yang sudah mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur sejak dilaporkan pada 20 Juni 2024 lalu ke unit PPA Polrestabes Medan mengaku terkejut atas perdaiaman kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu.

Lanjut Is menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban Nj.

“Karna weekend lagi anak jupernya sakit, selasa nanti abang itu keluar om”, terang Nj kepada Is Minggu (15/9/2024) sembari menyebutkan Nanda sebagai Juper-nya.

Maka pada hari Selasa malam (17/9 /2024) saat dihubungi Nj memastikan bahwa Tahanan KG yang merupakan kekasihnya telah dibebaskan.

Nj menyatakan dia dan ibunya berada di Polrestabes Medan menjelang Kekasih dilepas dari Tahanan.

Namun sayang beribu kali sayang ketika ditanya biaya Cabut Perkara Nj tidak mengetahuinya.

Terkait biaya perdamaian keterangan Nj sempat membuat seorang Tim Pengacaranya kebakaran janggut karena telah menerima dana segar dari Pihak tersangka, namun hal ini telah diklarifikasi Nj.

Terpisah, Diketahui Tahanan KG telah mendekam dalam sel Polrestabes Medan sejak 7 September. 2024.

Seorang Tim Pengacara Nj berinisial KD merasa sangat terpukul atas kejadian Pelepasan Tahanan ini. Karna merasa dikangkangi Ibu NJ sebagai Pelapor.

” Isi kesepakatan perdamaian belum duduk dan kami tak terlibat dalam Pencabutan perkara dikepolisian”, kesal KD.

Sementara, korban Nj sempat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan KG sejak dilaporkan, bahkan Nj mengalami luka memar pada wajahnya atas peebuatan pelaku yang mengetahui dilaporkan ke Polisi.

(Tim)

Berita Terkait

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Bencana Banjir Medan: Bantuan GM FKPPI Jadi Penopang Warga
Diskriminasi dan Aniaya Wartawan Dengan Mata Tertutup Lakban Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipropamkan
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Kapolri Diminta Berikan Penghargaan dan Reward Kepada Kapolda Sumut Bersama Jajaran Dit Siber Yang Cepat Menangkap Ratu Entok
Rumah Sakit Haji Medan Lakukan Mark’up Atas Hutang Pihak Rumah Sakit Dengan Pihak Penyedia
Lapor Jendral..!! APH Polres Belawan Tutup Mata Maraknya Judi Tembak Ikan Mrek 128HM Milik Akuang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:16 WIB

Sejukkan Suasana Pascapilkada, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis dan Imbauan Kamtibmas

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:14 WIB

Dipimpin Iptu Lenny Sefyanda, Polres Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba”

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:31 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:23 WIB

Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan

Senin, 16 Desember 2024 - 16:23 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Aktif Patroli di Tengah Banjir, Warga Diimbau Siaga Cuaca Ekstrem

Senin, 16 Desember 2024 - 16:22 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli di Tengah Banjir, Sampaikan Himbauan untuk Warga

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:48 WIB

“Insiden Penganiayaan di Makassar, Idariani Menghadapi Pelaku di Depan Rumah”

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:48 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Berita Terbaru