Diduga Kadis Cipta Karya “Rachmadsyah ST” Ciptakan Peraturan Ilegal Setelah UNRAS

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:57 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, DELI SERDANG – Berdasarkan informasi dan penjelasan kadis cipta karya dan tata ruang Deli Serdang Terkait aksi UNRAS tanggal 30 September 2024, bahwa sedang dilakukan pembatasan untuk masuk ke dinas pelayanan publik tersebut,Kamis (10/10/2024).

Kadis Rachmadsyah ST menjelaskan bahwa tidak semua orang boleh masuk kantor dinas cipta karya dan tata ruang deliserdang, terkait dengan maraknya UNRAS yang ditujukan pada dinas tersebut. sehingga kepala dinas cipta karya dan tata ruang “red Rachmadsyah” membuat pembatasan untuk komunikasi dan masuk kedalam dinas tersebut.

Adapun keterangan narasumber yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan bahwa dinas cipta karya dan tata ruang adalah dinas pelayanan publik, instansi pemerintah Deli Serdang tersebut dinas yang bersifat umum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dimana tidak boleh ada pembatasan masyarakat, dimana dinas tersebut dibangun oleh uang rakyat, sehingga kepala dinas atau siapapun tidak boleh melarang dan tidak punya hak untuk membatasi siapapun untuk masuk kedalam dinas tersebut,”Ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Rachmadsyah ST selaku kadis cipta karya hari senin pagi 7 oktober 2024, “tidak boleh semua orang masuk kedalam dinas cipta karya,”jadi jika ada yang ingin bertemu dan diskusi kepada pegawai cipta karya dan tata ruang, lakukanlah pertemuan tersebut di luar kantor dinas cipta karya, jangan di dalam kantor dinas, dan bagi masyarakat yg ingin konsultasi dan mengajukan permohonan pelayanan di stop di meja scurity, jangan kasih masuk kedalam dinas”, Ungkap sumber.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Desa Silang Muda dan Desa Klumpang Lama Masih Dikerjakan

Narasumber juga mengatakan kepada awak media bahwa peraturan yang di ciptakan Rachmadsyah sebagai pemimpin sangat di luar logika yang dimana peraturan yang di ciptakan nya dengan sesuka hati atas peraturan tersebut kadis juga membuka peluang besar untuk memberikan kesempatan melakukan dugaan atas tindakan ilegal di luar instansi yang mengakibatkan terjadinya pungli.”tegasnya.

Masih keterangan narasumber mengatakan bahwa di kantor dinas itu bukan rumah pribadinya itu milik rakyat yang dimana rakyat dapat di permudah dalam pengurusan izin bangunan di wilayah deli serdang bukan di batasi,”ungkasnya.

Terpisah informasi terkait pembatasan tersebut salah satu aliansi mahasiswa D. Panjaitan mengatakan kepada awak media bahwa kantor cipta karya sebagai pelayanan publik, bukan kantor corporate!, jadi siapapun dan apapun kepentingannya mereka punya hak yang sama dimata hukum untuk masuk ke dinas tersebut tanpa terkecuali.

” Jangan karena dia kepala dinas, dia bisa sesuka hatinya, ingat KANTOR DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG ADALAH KANTOR PELAYANAN PUBLIK YANG DI BANGUN MENGGUNAKAN UANG RAKYAT..!” katanya.

D.Panjaitan juga menyampaikan Hal ini seharusnya sama-sama di ketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjelaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negaranya dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”ucapnya.

Baca Juga :  Pengamat Politik Kritik Video Klarifikasi Yusuf Siregar yang Terkesan Salahkan Pj. Bupati Deli Serdang

Dimana pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

D. Panjaitan juga menjelaskan kepada awak media adanya peraturan tersebut bahwa kadis cipta karya didalam kepemimpinan Rahmad telah melakukan perubahan dan peraturan baru secara ilegal dengan membatasi pelayanan publik terhadap masyarakat dan alergi terhadap konfirmasi setiap elemen sosial control, baik LSM wartawan maupun aktivis mahasiswa, “himbaunya.

Atas laporan tersebut awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kadis Cipta Rachmadsyah ST melalui via whatsApp tetap bungkam dan tidak menjawab atas konfirmasi tersebut.

D. Panjaitan juga mempertegas bahwa kadis Rachmadsyah ST saat di konfirmasi terkait peraturan ilegal tersebut dan adanya pungli di sekitaran instansi cipta karya, kadis tidak merespon namun informasi yang didapat saat acara kegiatan apel di hari Senin tanggal 7 kemarin bahwa kadis menyampaikan jangan ada lagi dengan mengutip uang pengurusan KRK dan pengurusan PBG di dalam kantor, padahal kami menduga, kalau kadis tidak akan meng-klik validasi kepala dinas teknis PBG jika tidak di penuhi keinginannya. Tutupnya.

Berita Terkait

Polrestabes Medan Tangkap 3 Tersangka Bentrokan Warga di Jalan Selambo
UNRAS Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi SUMUT “Tangkap Kadis Cipta Karya Deli Serdang
Jembatan Penghubung Desa Silang Muda dan Desa Klumpang Lama Masih Dikerjakan
Miris…!! Zona Hijau Berdiri Bangunan Fakultas Keperawatan Grand Medistra Diduga Tidak Memiliki Izin PBG “Pemkab” Deli Serdang Bungkam
Video Klarifikasi Yusuf Siregar Menyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang Wirya Alrahman
Pengamat Politik Kritik Video Klarifikasi Yusuf Siregar yang Terkesan Salahkan Pj. Bupati Deli Serdang
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016
Kepala Desa Se-Kecamatan Tanjung Morawa Bantah Camat Pungli Rp6.5juta terkait Biaya Paskibra HUT RI, Kades: Sudah Kesepakatan Bersama, dan Itu Tidak Benar Camat Pungli

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:16 WIB

Sejukkan Suasana Pascapilkada, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis dan Imbauan Kamtibmas

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:14 WIB

Dipimpin Iptu Lenny Sefyanda, Polres Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba”

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:31 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:23 WIB

Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan

Senin, 16 Desember 2024 - 16:23 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Aktif Patroli di Tengah Banjir, Warga Diimbau Siaga Cuaca Ekstrem

Senin, 16 Desember 2024 - 16:22 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli di Tengah Banjir, Sampaikan Himbauan untuk Warga

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:48 WIB

“Insiden Penganiayaan di Makassar, Idariani Menghadapi Pelaku di Depan Rumah”

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:48 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Berita Terbaru