DELIKJAKARTA.COM, MEDAN, BELAWAN – Penyerangan Anggota dan pengerusakan plang milik kepengurusan ormas Perjuangan Batak Bersatu kota Medan oleh Sekelompok OKP berloreng Biru,namun polres Belawan dianggap kurang profesional. Soalnya sudah berjalan hampir (7) Tujuh bulan proses tersebut masih jalan ditempat hal itu dikonfirmasi media, Sabtu, (19/11/2024)
Terkait penyidikan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok Orang yang dipimpin oleh LS salah satu ketua Kepemudaan (OKP) loreng biru ke Polres Pelabuhan Belawan hanyalah sebuah laporan dan masuk ke kotak peti emas semata, Senin (22/4/2024).
Tindakan penyerangan dan pengerusakan yang terjadi pada Sabtu (20/4/2024) di Jalan Aluminium Raya Lingkungan XVII Kelurahan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara resmi dilaporkan ke polisi dengan bukti lapor nomor STTLP/ 211/ 2024/SPKT/POLRES PEL. BELAWAN/POLDA SUMUT, atas pelapor Antomi Tambah.
Selain melaporkan LS salah satu ketua OKP loreng biru, pelapor Antomi Tambah turut melaporkan inisial Ak warga keturunan Tionghoa selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan HGU di TKP.
Antomi mengatakan tindakan kekerasan berupa penyerangan dan pengerusakan plang Perjuangan Batak Bersatu di TKP atas perintah Ak, sebab Ak mengklaim lahan itu miliknya dan menuduh anggota Perjuangan Batak Bersatu melakukan penyerobotan.
“Saksi menyebut Ak yang memerintahkan mereka (oknum okp loreng biru- red) untuk menyerang kami, padahal pada saat itu kami tidak ada melakukan penyerobotan, kami hanya menancapkan plang sekretariat Perjuangan Batak Bersatu sebagai tanda kantor dipinggir jalan didepan lahan itu, tapi mereka justru menduga kami melakukan penyerobotan, sehingga tanpa basa basi mereka langsung saja menyerang kami dengan kata- kata ancaman menggunakan senjata tajam dan pengerusakan terhadap mobil milik anggota dan plang kami” ujar Antomi kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Dikatakannya, tindakan brutal dan arogansi oknum OKP yang dipimpin inisial LS atas perintah Ak untuk mengusir paksa keberadaan mereka di TKP.
Atas kejadian itu, Antomi mengaku pihaknya telah mengalami kerugian hingga ratusan juta atas harta benda yang telah dirusak para pelaku.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku yakni atas kerusakan 3 ( tiga) unit kendaraan antara lain 1 unit Toyota kijang, 1 unit Suzuki Katana Merah berloreng ormas, dan 1 unit Toyota Calya beserta 1 unit handphone.
Menanggapi lamanya berjalan proses laporan itu, Ketua Umum Pejuang Batak Bersatu, Martin Siahaan ST, mengatakan Kapolres Belawan seharusnya perhatikan anggotanya yang kurang profesional dalam menangani perkara tersebut masa sudah berjalan 7 bulan masalah seperti itu tidak bisa selesai.
“Ya bang itu sudah terlalu lambat itu kerjanya dan alasan mereka itu sudah tidak masuk akal masa mereka meminta saksi kepada para korban. Seharusnya mereka kan polisi dan sudah lebih profesional dalam melakukan penyidikan dan penyelidikannya bang”. Pungkas Martin
Sambungnya lagi, ” Seandainya ada pembunuhan di lokasi tersebut masa mereka cari saksi ke keluarga terbunuh dan mereka itu sebagai polisi yang presisi lho bang mereka kan bisa olah TKP apalagi kendaraan yang dirusak itu sudah ada dipolres mereka dan masalah pengerusakan handphone juga mereka bisa kok minta ganti rugi. Disitu kan sudah bisa kita lihat jika memang ada yang melakukan pelanggaran hukum dengan mengganti rugi HandPhone “. Pungkasnya
Namun dalam hal tersebut Martin berharap Pihak kepolisian menegakkan hukum yang seadil adilnya.
“Jangan tebang pilih dalam penindakan karena kita dengar juga sudah banyak laporan terkait itu namun pihak kepolisian khususnya Polres Belawan tidak perduli walaupun sudah dilaporkan” ungkapnya
Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolres Labuhan Belawan, AKBP Jansen Silaban mellui pesan WhatApp selulernya Sabtu (19.10.2024) terkait mengendapnya laporan tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak ada memberi keteranga dan bungkam seribu bahasa.
Dengan bungkamnya Kapolres awak media kembali menkonfirmasi Kasat Rekrim polres pelabuhan Belawan AKP Riffi melalui pesan whatsapp selulernya Sabtu (19.10.2024) menerangkan bahwa Pelapor Sardi Hastomi Tamba sudah dihubungi untuk menghadirkan saksi namun sampai sekaran tidak bisa hadirkan saksi sampe sekarang.
“Pelapor an. Sardi Hastomi Tamba sudah kami hubungi untuk menghadirkan saksi namun sampai sekarang belum bisa di hadirkan ke polres “, terang Kasat.
Terkait bahwa Pelapor sudah menghadirkan saksi Empat orang kepolres kasat Remrim menerangkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak saksi yang melihat langsung.