Gawat, YARA Menggugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Singkil

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:46 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l.(24/10). Mengejutkan. Pimpinan dari Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mengajukan gugatan pada PT Organik Semesta Subur (OSS) untuk membayar ganti rugi sebesar 2 triliun lebih ke Pengadilan Negeri Singkil.

Gugatan itu didaftarkanya melalui E- COURT oleh Kaya Alim dkk selaku Kuasa Hukum dari Edi Sahputra Bako.

” Ya, hari ini gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Singkil ” Kata Kaya Alim pada awak media.

Menurut Kaya Alim, alasan mereka melakukan gugatan karena PT OSS telah diberi perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh (DPMPTSPA) melalui Surat Keputusan nomor : 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan kepada PT Organik Semesta Subur, seluas 990 Ha.

Namun, sejak rentang waktu diberikannya Izin Pertambangan tersebut oleh Pemerintah Aceh, yaitu tahun 2018 sampai dengan saat ini, PT OSS tidak melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi sebagaiamana tujuan dari diberikannya Izin tersebut kepada PT OSS oleh Pemerintah Aceh.

“PT OSS ini sebelumnya mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh, setelah diberikan izinnya ternyata tidak melakukan penambangan, sejak tahun 2018 sampai dengan dicabut izinnya tahun lalu”, Kata Kaya Alim

Kemudian kata Kaya Alim, Izin Pertambangan tersebut dicabut kembali dengan surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organis Semesta Subur.

“karena tidak dilakukan penambangan sejak tahun 2018 sesuai dengan Izin yang diberikan kemudian Pemerintah Aceh mencabut Izin Pertambangan PT OSS tersebut, pada tahun 2023, selain dicabut izinnya juga dibebankan beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi seperti, menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Oajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan kepada Pemerintah Aceh, menyelesaikan masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau Menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakn sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh” tambah Kaya Alim

Kuasa hukum Edi ini lebih menjelaskan bahwa PT OSS sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya kepada Pemerintah Aceh, dan tindakan PT OSS yang tidak melakukan proses penambangan sejak izin diberikan juga telah merugikan Edi Sahputra selaku warga Kota Subulussalam yang jika bekerja pada perusahaan tersebut dengan gaji rata rata 3juta /bulan maka sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini diperkirakan kehilangan sekitar 216 juta. Selain itu, dengan tidak oprasionalnya PT OSS juga merugikan daerah Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menambah (PAD) Pendapatan Asli Daerahnya, masyarakat Subulussalam juga kehilangan kesempatan bekerja yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja dan hilangnya ketertersediaan lapangan usaha bagi masyarakat lingkar tambang dengan perputaran modal pada investasi pertambangan juga kehilangan kesempatan masyarakat mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) akibat tidak oprasionalnya perusahaan tersebut, yang semuanya diperkirakan mencapai Rp. 2 Triliun.

“setelah dicabut izinnya PT OSS belum juga melaksanakan kewajibannya, padahal jika dihitung kerugian yang ditimbulkan akibat tidak oprasionalnya mereka, dalam satu orang yang bekerja bisa mendapatkan 216 juta, belum lagi kalau dihitung Daerah Subulussalam kehilangan PAD nya, masyarakat kehilangan lapangan kerja dan kesempatan usaha dari dampak investasi, dan juga kes

Berita Terkait

Skandal HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Rusak Lingkungan, Ancam Mata Pencaharian Warga
Anjar Asmara & Tim Pemenangan Longkib Bersatu di Pengukuhan Suksesi Bintang-Faisal
Bintang “Sahabat Semua Suku” Disambut Gelombang Massa Usai KIP Subulussalam Tetapkan BISA
Bakti Religi, Sat Lantas Polres Subulussalam Gotong Royong di Masjid Raudhatul Muttaqin
Personel Kodim 0113/ Gayo Lues Melaksanakan Pengukuran Pakaian PDH Oleh Tim PT Wong Hang Bersaudara yang didampingi Bekangdam IM
Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal
Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota untuk Kesiapan Jelang Pilkada 2024
Personel Brimob Aceh Dan Personel Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota Di Lapangan Polres Subulussalam

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru