DELIKJAKARTA.COM, BANDUNG – “Kuasa pengguna Anggaran (KPA) lurah Sukamiskin kecamatan Arcamanik Kota Bandung Sopian Ismail sudah sepatutnya di panggil dan di periksa oleh pihak terkait, masalah proyek pembangunan Kantor Kelurahan Sukamiskin, baik terkait awal perencanaan maupun adanya dugaan penentu pemenang proyek atau pihak perusahaan sebagai pelaksana kegiatan,” ujar Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada awak media, Senin (28/10/2024).
Proyek pembangunan kantor kelurahan sukamiskin kecamatan Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat pada Tahun anggaran 2024 yang menelan biaya senilai kurang lebih Rp 3,5 Milyar tersebut, menurut Romi Sopian Ismail, Lurah Sukasmiskin yang juga sebagia KPA harus segera memberikan keterangan demi transparansi anggaran negara sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan transparansi.
Masih menurut Romi Sopian Ismail, pembangunan proyek itu sempat pernah berhenti atau mangkrak, lalu menurut kabar juga pihak pemborong atau perusahaan pelaksana kegiatannya pun di duga sudah mengalami beberapa kali perubahan.
“Maka saya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan rekan rekan di kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk memastikan kapan lurah kelurahan Sukamiskin yang juga sebagai KPA dalam proyek ini akan di panggil dan di periksa,” tambahnya.
Lurah Sukamiskin saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dia tidak berani untuk memberikan keterangan kepada wartawan karena arahan dari pihak Kasi Datun kejaksaan negeri Kota bandung.
“Silahkan rekan rekan wartawan bertanya langsung ke Kasi Datun kejaksaan negeri kota bandung karena dia dalam proyek ini sebagai TIm pendamping,” tegasnya.
Yadi doleng/Iskandar