Polres Tebing Tinggi Peti Kemaskan Kasus Penadah Rel Kereta Api “Christoph Munthe” Lolos Menjabat Anggota Dewan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 12:21 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, TEBING TINGGI – Christoph Munthe seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun 2021, pihak polres Tebingtinggi sampai saat ini belum juga melakukan penangkapan, dan adanya pembiaran terhadap pelaku sampai lolos menjadi pejabat anggota dewan.

Statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan Christoph Munthe tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.

Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.

Bahkan, hari itu Christoph Munthe bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.

Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus Christoph Munthe semakin buram dengan keluarnya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi penanganan kasus serta ajakan restorative justice pada tanggal 1 November 2024 tersebut tidak memberikan jawaban dan bungkam.

” Ironisnya pelaku saat ini masih belum juga dilakukan penahanan yang mana atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, namun hal tersebut tidak terealisasi dengan baik oleh pihak Polres Tebingtinggi.

Bagian Hukum PT. KAI Divre I Sumut Evan melalui perantara petugas kemanan bernama Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau berdamai maupun menyahuti ajakan restoratif justice terhdap pelaku pencurian aset milik negara.

Berita Terkait

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita
Rektor Universitas Indonesia Timur Lepas Mahasiswa Peserta KKN Angkatan XIX Periode Semester Genap
Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sigap Bantu ODGJ Lemas di Pinggir Jalan
Pemenang Liga Cacing Domino Pasangan di Virendy Cafe Didominasi Alumni SMANSA, Ari-Gope Taklukkan Akbar-Kenji di Final
Poskamling RW 004 Kaluku Bodoa Dihidupkan Kembali, Warga Antusias Jaga Keamanan Lingkungan
YADEA Gaungkan Semangat Hijau Lewat Turnamen Domino Penuh Keakraban di Makassar
Remaja Abloli dan PMI Kota Makassar Gelar Aksi Kolaborasi Donor Darah di Kel Mapala, Rappocini
Demi Keselamatan Pelajar, Polsek Ujung Tanah Rutin Atur Lalu Lintas di Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru