KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:12 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan obat-obatan tersebut merupakan zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat memengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.

Sedangkan penyalah guna dimaksud merupakan orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan.

Menyikapi tindak Pidana pengguna Narkoba, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mendukung Jaksa Agung Burhanuddin ST merehabilitasi pengguna Narkoba dan restoratif Justice sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ujar Hosen KAKI,” Jumat (6/12/2024).

Hosen KAKI menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” paparnya.

Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika yang meliputi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Rehabilitasi menjadi alternatif pidana yang ditetapkan bagi penyalah guna narkotika dengan syarat tertentu,” terangnya.

Penetapan rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter, psikolog, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” pungkas Hosen KAKI.

Diketahui sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Burhanuddin ST memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah. Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna.

Lanjut Burhanuddin menyampaikan, ia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.

Dalam Artian, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin ST,” Kamis 5 Desember 2024 kemaren.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, bahwa terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin ST.

Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” urainya.

Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati. Kendati demikian, jaksa agung menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

Namun didalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujar jaksa Agung Republik Indonesia. ()

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Simak, Ini Tujuh Program Prioritas 100 Hari Kerja Direksi Baru Telkom
Willem Frans Ansanay Terpilih Aklamasi Ketua Umum DPP Bara JP Periode 2025-2030, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru