DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR – Pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 19.15 Wita, seorang perempuan bernama Idariani mendatangi Polsek Tallo, Makassar, untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Dalam laporannya, Idariani mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di depan rumahnya di Jalan Galangan Kapal, Lrg Permandian 1, Kelurahan Kaluku Bodo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Menurut keterangan Idariani, kejadian bermula ketika ia sedang membuang sisa air dari pekerjaan mengolah ikan di jalanan depan rumahnya. Tiba-tiba, Maya Yultasari, yang diduga sebagai pelaku, marah dan terlibat perselisihan dengan Idariani. Ketegangan antara keduanya meningkat, dan situasi menjadi semakin tidak terkendali.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/272/XII/2024/RESTABES MKSR/SEK TALLO, Idariani menjelaskan bahwa saat pertengkaran berlangsung, Maya Yultasari masuk ke dalam teras rumahnya dengan membawa sebatang kayu. Ia berusaha memukul Idariani, namun serangan tersebut berhasil ditangkis. Namun, situasi semakin memburuk ketika Maya menarik rambut Idariani, yang menyebabkan keduanya terlibat dalam tarik-menarik rambut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suami Idariani berusaha untuk memisahkan mereka, tetapi upayanya tidak berhasil. Dalam kekacauan tersebut, saudara terlapor, yang bernama Irmawati, juga ikut campur dan menarik rambut Idariani, sehingga mereka terjatuh ke lantai. Akibat dari insiden ini, Idariani mengalami luka pada hidung serta merasakan sakit di bagian kepala dan tubuhnya.
Idariani merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap agar tindakan penganiayaan yang dialaminya tidak dibiarkan begitu saja dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Polsek Tallo telah menerima laporan tersebut dan berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Tallo, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa setiap laporan penganiayaan akan ditindaklanjuti dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang di lingkungan mereka. Idariani, sebagai korban, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan, serta mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Ruslan