Laporan Masyarakat Di Peti Kemas Kan Penyidik Polsek Stabat Bungkam

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:17 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, LANGKAT – Pelaku penggerusakan rumah 3 (tiga) pintu (unit) milik Bambang Hermanto (42) warga Lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat masih bebas berkeliaran, meski laporan terhadap otak dan para pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2020 di Polres Langkat.

Bambang mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara laporan yang sudah berlangsung lama tersebut.

Bambang mengatakan bahwa laporan atas pengerusakan rumah miliknya yang terjadi di Tahun 2020 itu dihentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan dalam sidang perdata atas kepemilikan lahan dan sesuai harapan, Pengadilan Negeri Langkat akhirnya memutuskan hak kepemilikan lahan merupakan milik Bambang Hermanto yang diperkuat dengan putusan inkrah Mahkamah Agung dan Eksekusi lahan oleh PN Langkat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dengan putusan itu, kita kembali menindaklanjuti laporan Polisi Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, agar mendapat kepastian hukum dan memproses para pelaku pengerusakan rumah milik saya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Bambang Hermanto.

Namun kata Bambang, proses penanganan laporannya tersebut seolah diperlambat penyidik Polres langkat sebab menurutnya laporan yang sudah seharusnya gelar untuk penetapan tersangka terhadap para pelaku belum juga dilakukan maka dugaan atas laporannya dipermainkan, sehingga desakan laporannya yang sudah seharusnya diselesaikan Polres Langkat masih terkesan mengambang

” Semua saksi sudah diperiksa dan Penyidik Polres Langkat sudah gelar perkara terhadap laporan saya, namun berkas laporan saya dilimpahkan ke Polsek Stabat, sedangkan Polsek Stabat hingga saat ini belum memanggil Mulyadi si pelaku yang menyuruh para pelaku pengerusakan untuk diperiksa, dan apa kendalanya kita belum diberitahu” jelas Bambang Hermanto.

Lanjut hal itu dikonfirmasi kembali kepada penyidik Polsek Stabat yang ditemui hari ini, Jumat (20/12/2024) untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengerusakan tersebut.

Penyidik Polsek Stabat, Yusuf saat ditemui tak jua mampu memberikan penjelasan, namun begitu dia berjanji akan segera memberitahu perkembangan proses selanjutnya kepada Bambang Hermanto.

” Saya tanya penyidik terkait kendala pemanggilan terhadap pelaku Mulyadi tapi tak bisa dijawabnya, jadi ada dugaan upaya perlambatan penanganan kasus untuk mentersangkakan para pelaku” imbuh Bambang.

Sementara itu, Yusuf saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam terkait kendala pemanggilan terhadap pelaku Mulyadi.

” Nanti akan saya kabari Bambang” Kata Yusuf singkat.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:16 WIB

Sejukkan Suasana Pascapilkada, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis dan Imbauan Kamtibmas

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:14 WIB

Dipimpin Iptu Lenny Sefyanda, Polres Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba”

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:31 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:23 WIB

Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan

Senin, 16 Desember 2024 - 16:23 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Aktif Patroli di Tengah Banjir, Warga Diimbau Siaga Cuaca Ekstrem

Senin, 16 Desember 2024 - 16:22 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli di Tengah Banjir, Sampaikan Himbauan untuk Warga

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:48 WIB

“Insiden Penganiayaan di Makassar, Idariani Menghadapi Pelaku di Depan Rumah”

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:48 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Berita Terbaru