Setyo Budiyanto Sebaiknya Mundur Dari KPK Jika Tidak Mampu Selesaikan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:02 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Diketahui Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Dalam Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Kasus korupsi Berupa Suap oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana hibah di provinsi Jawa Timur telah menyeret Sahat Tua P. Simandjuntak ke penjara.

Pasalnya Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Napikor (Nara Pidan tindak pidana korupsi) Sahat Tua Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

Mengawal Penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022, Moh Hosen KAKI Pegiat Antikorupsi meminta Pimpinan KPK harus segera menyelesaikan. Namun jika Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menyelesaikan Korupsi Dana Hibah dimaksud, maka diharap Setyo Budiyanto memundurkan diri dari KPK.

Hosen KAKI menilai bahwa Penanganan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022 cukup lambat dan tidak profesional. Sejak dari 2022-2024 belum ada hasilnya bahkan diduga Penyidik KPK melanggar asas hukum pedoman Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat tidak percaya lagi dengan Lembaga Antirusuah.

Alangkah baiknya Penanganan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 dialihkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung supaya segera selesai dengan tuntas totalitas. Diyakini kejaksaan agung mampu untuk menangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tersebut yang sudah bertahun tahun belum juga diselesaikan oleh KPK.

Sebelumnya kami sudah mendatangi kantor KPK dengan mengajukan permohonan untuk segera menangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 dan pihak KPK menjawab akan melakukan penangkapan dengan bersifat segera dan semua kewenangan penyidik,” papar Hosen KAKI.

KAKI Berharap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan menahan 21 Tersangka dimaksud supaya kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Antirusuah tetap ada setelah mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo Eks Menteri Pertanian.

Berikut daftar 21 Tersangka penghianat negara dalam melawan hukum disangkakan ikut serta melakukan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022:

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahfud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Demikian nama-nama 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD tahun 2021-2022 dan diharapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto segera menangkap dan menahannya. Sebagai bukti keseriusan Antirusuah dalam menangani tindak Pidana Korupsi, dalam artian, jangan bicara sanggup ketika disumpah janji tapi tidak ada bukti,” ungkap Hosen KAKI. ()

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Simak, Ini Tujuh Program Prioritas 100 Hari Kerja Direksi Baru Telkom
Willem Frans Ansanay Terpilih Aklamasi Ketua Umum DPP Bara JP Periode 2025-2030, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru