Setyo Budiyanto Sebaiknya Mundur Dari KPK Jika Tidak Mampu Selesaikan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:02 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Diketahui Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Dalam Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Kasus korupsi Berupa Suap oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana hibah di provinsi Jawa Timur telah menyeret Sahat Tua P. Simandjuntak ke penjara.

Pasalnya Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Napikor (Nara Pidan tindak pidana korupsi) Sahat Tua Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawal Penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022, Moh Hosen KAKI Pegiat Antikorupsi meminta Pimpinan KPK harus segera menyelesaikan. Namun jika Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menyelesaikan Korupsi Dana Hibah dimaksud, maka diharap Setyo Budiyanto memundurkan diri dari KPK.

Hosen KAKI menilai bahwa Penanganan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022 cukup lambat dan tidak profesional. Sejak dari 2022-2024 belum ada hasilnya bahkan diduga Penyidik KPK melanggar asas hukum pedoman Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat tidak percaya lagi dengan Lembaga Antirusuah.

Baca Juga :  BREAKING NEWS - Gerindra Resmikan Dukungan untuk Paslon Suhaidi-Maliki Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues

Alangkah baiknya Penanganan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 dialihkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung supaya segera selesai dengan tuntas totalitas. Diyakini kejaksaan agung mampu untuk menangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tersebut yang sudah bertahun tahun belum juga diselesaikan oleh KPK.

Sebelumnya kami sudah mendatangi kantor KPK dengan mengajukan permohonan untuk segera menangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 dan pihak KPK menjawab akan melakukan penangkapan dengan bersifat segera dan semua kewenangan penyidik,” papar Hosen KAKI.

KAKI Berharap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan menahan 21 Tersangka dimaksud supaya kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Antirusuah tetap ada setelah mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo Eks Menteri Pertanian.

Berikut daftar 21 Tersangka penghianat negara dalam melawan hukum disangkakan ikut serta melakukan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022:

Baca Juga :  Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Saat Pilkada Serentak

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahfud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Demikian nama-nama 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD tahun 2021-2022 dan diharapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto segera menangkap dan menahannya. Sebagai bukti keseriusan Antirusuah dalam menangani tindak Pidana Korupsi, dalam artian, jangan bicara sanggup ketika disumpah janji tapi tidak ada bukti,” ungkap Hosen KAKI. ()

Berita Terkait

Surat Terbuka Dari Perwakilan Jurnalis Indonesia di Tujukan Pada Kapolri Untuk Segera Mundur Dari Jabatan Kapolri
Kasus DWP: PPWI Tuntut Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penegakan Hukum.
Alangkah Baiknya Setyo Budiyanto Mundur Dari KPK Jika Tidak Mampu Selesaikan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022
Indonesia kembali berduka karena kehilangan putra terbaiknya, Atmakusumah Astraatmadja.
Kasad: Tantangan Mempertahankan Ideologi Pancasila di Era Teknologi Sangat Luar Biasa
Operasi Lilin Jaya 2024, Sejumlah Sopir Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Urine Diterbus Kalideres
Selamat dan Sukses Atas Terlantiknya Setyo Budiyanto Ketua KPK, KAKI; Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim
Ketum PBB Fahri Bachmid Beri Ucapan Selamat ke YA-SYAM : Publik Nantikan Gebrakan

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:55 WIB

Surat Terbuka Dari Perwakilan Jurnalis Indonesia di Tujukan Pada Kapolri Untuk Segera Mundur Dari Jabatan Kapolri

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:45 WIB

Kasus DWP: PPWI Tuntut Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penegakan Hukum.

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:05 WIB

Alangkah Baiknya Setyo Budiyanto Mundur Dari KPK Jika Tidak Mampu Selesaikan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:02 WIB

Setyo Budiyanto Sebaiknya Mundur Dari KPK Jika Tidak Mampu Selesaikan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022

Senin, 23 Desember 2024 - 10:35 WIB

Kasad: Tantangan Mempertahankan Ideologi Pancasila di Era Teknologi Sangat Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:13 WIB

Operasi Lilin Jaya 2024, Sejumlah Sopir Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Urine Diterbus Kalideres

Senin, 16 Desember 2024 - 19:53 WIB

Selamat dan Sukses Atas Terlantiknya Setyo Budiyanto Ketua KPK, KAKI; Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:33 WIB

Ketum PBB Fahri Bachmid Beri Ucapan Selamat ke YA-SYAM : Publik Nantikan Gebrakan

Berita Terbaru