LHOKSUKON-, Detikaceh.com. Terkait desas-desusnya persoalan Seorang guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah Negeri MIN 9 Matangkuli Aceh Utara, yang diduga diberhentikan sepihak oleh kepala madrasah dan diduga adanya panipulasi tandatangan guru yang bersangkutan, yang sempat diberitakan oleh media ini sebelumnya tidak ada konfirmasi dari Pihak Madrasah tersebut.
Senin tanggal 20 Januari 2025, awak media ini di undang untuk mendatangi madrasah MIN Matangkuli, pada jam 09:00 Wib lewat pesan WhatsApp yang di kirim oleh Kepala madrasah dimaksud, berhubung awak media ini adanya undangan lain yang harus di hadiri dan lebih awal terundang.
Maka kehadiran awak media ini ke madrasah MIN 9 Aceh Utara, Melenceng dari jadwal yang semula di undang oleh kepala madrasah tersebut, dan saat tibanya awak media di MIN Matangkuli sekitar pukul 10:45 Wib, suasana pun jadi sedikit menengangkan, kepala madrasah itu, terkesan ogah mau memberikan klarifikasi lagi terkait pemberitaan oleh media ini kepada dirinya yang diduga tidak berimbang. Jum’at (24/1/2025)
“Saya dan anak saya sudah menunggu dari tadi selama dua jam dari jam 9 kami menunggu, sekarang hampir jam 11 baru datang saya tidak bisa lagi memberikan klarifikasinya, saya ada urusan lain.”Centus Azhar Kepala MIN Matangkuli ketika itu.
“Sembari mempersoalkan pemberitaan dan pernyataan guru honor yang sempat dimuat pada media ini, dan menduga kepada dirinya telah melakukan pemberhentian serta menduga kepanya telah melakukan panipulasi tandatangan guru honor dimaksud.
Ketika itu, Kepala Madrasah MIN 9 Aceh Utara atau lebih dikenal MIN Matangkuli, Azhar, S.A g. Meminta kepada awak media untuk membuat berita klarifikasi darinya, bahwa pernyataan guru honorer tersebut, tidak lah benar. “Karena apa yang saya lakukan terkait pemberhentian terhadap guru honorer tersebut, telah sesuai dengan petunjuk ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku setiap madrasah dibawah kamentrian agama, Kemenag kabupaten Aceh Utara selama ini. Terang Azhar.
“Kalau terkait surat pengunduran diri oleh guru honorer yang bersangkutan, kita juga sudah pernah kirimkan surat pengunduran diri kepada guru honorer dimaksud, yang kita titipkan kepada salah seorang guru yang segampong dengannyan, semasa yang bersangkutan masih menjalani hukuman di dalam salah satu Lapas.
“Tetapi guru honorer itu tidak mau melakukan tandatangan surat pengunduran durinya itu, jangankan untuk tandatangan, dikembalikan saja tidak surat tersebut.”Ucap Azhar Kepala MIN Matangkuli kepada awak media ini yang didampingi Wakilnya di Madrasah MIN Matangkuli.
Selain itu, ia juga mengatakan seharusnya awak media dan guru honorer yang bersangkutan, jangan dulu melakukan publikasi secara luas sebelum menanyakan kepada dirinya, tetang kebenaran dari apa yang dikatakan oleh pihak guru honorer tersebut, dan Seharusnya guru honorer itu bertanya dulu kepada saya, bila saya tidak di madrasah dan berhubung Minggu sekolah libur, kan bisa ditunggu hari Senin datang ke sekolah.
Saat guru honorer dimaksud, datang kerumah saya dan ditelpon, saya tidak dirumah dan tidak pengang hp ketika itu, dan Azhar juga meminta awak media ini, untuk tidak memberitakan terlebih dahulu terkait klarifikasinya, pada hari Senin 20 Januari 2025, lantaran besoknya Selasa pihak sekolah Inggin mengundang guru honorer yang bersangkutan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dengan cara musyawarah di Madrasah MIN Matangkuli.
Berhubung guru, honorer dimaksud tidak Mau datang ketika di udang oleh pihak kepala madrasah.” Sehingga kepala MIN 9 Matangkuli Aceh Utara, Melalui putranya yang juga mengatakan ia salah seorang Advokat di Aceh, menghubungi awak media ini Jum’at 24 Januari 2025, mengatakan dan meminta awak media, untuk segera membuat berita klarifikasi dari orang tuanya, yang kemarin telah diwawancarai oleh awak media ini.”Terang Muhammad Al Fadhil M.K n. dengan panjang lebar, “Namun hanya sedikit yang memungkinkan untuk dituliskan pada media.
“Sementara itu, ketika awak media melakukan komunikasi via telepon, dengan Aznir guru honorer yang merasa dirinya telah rugikan oleh sikap dan tindakan kepala madrasah MIN Matangkuli selama ini, dengan tegas menerangkan, dirinya tidak hadir ketika di undang oleh kepala madrasah bukan Tampa alasan.
Saya tidak hadir ketika di undang oleh pak Azhar Kepala MIN Matangkuli, karena saya tidak mau berdebat dengannya, yang saya inginkan hanya penjelasan tentang surat keputusan yang di keluarkan oleh kepala madrasah Min 9 Aceh Utara, yang menyebutkan saya mengundurkan diri sebagai guru honorer PJOK di Min 9 Aceh Utara dimaksud, seperti yang telah cantumkan dalam surat keputusannya untuk pemberhentian saya dengan hormat di Min tersebut.
Pasalnya, Menurut saya kepala madrasah dimaksud, sangat jelas terlihat ada beberapa kejanggalan terdapat seperti yang dicantumkan dalam surat keputusannya itu, berdasarkan Surat pengunduran diri, seolah-olah saya sendiri yang telah membuat surat pengunduran diri dari Min 9 Aceh Utara pada tanggal 3 januari 2023.”Jelasnya Aznir
Disisi lain, dalam surat keputusan pemberhentian saya oleh kepala madrasah MIN Matangkuli itu, juga terdapat sangat janggal terjadi, tanggal ditetapkan Surat keputusan dengan tanggal surat pengunduran diri yang katanya saya buat itu, terlihat berbeda, “masak sih surat keputusan pemberhentian saya dari kepala madrasah dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2023, dan surat pengunduran diri saya pada tanggal 3 januari 2023.
“Artinyakan lebih awal Saya diberhentikan daripada saya memundurkan diri, dan dalam surat keputusan pemberhentian saya dari guru honorer di Min 9 Aceh Utara, disebutkan berlaku hanya untuk satu tahun saja, sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023, dan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diselesaikan secara musyawarah.
Nah, Kalau memang keinginan Pak Azhar kepala madrasah MIN Matangkuli itu, menyingkirkan saya berhubung selama setahun lebih saya tidak aktif mengajar akibat saya dihukum, karena Kesalahan dan kesilapan saya sendiri,” dan Saya sebenarnya sudah iklas diberhentikan dari guru honorer di Min 9 Aceh Utara tersebut, akan tetapi tidak dengan cara membuat surat dan pernyataan yang abal-abal demikian rupa.”Sebut Aznir
Lanjutnya, yang paling aneh yang lagi, pihak kementrian agama Kemenag kabupaten Aceh Utara,”Apa? Tidak melakukan tala’ah terlibih dahulu setiap surat-surat; masuk dari madrasah-madrasah di Aceh Utara selama ini.
“Kok bisa-bisanya diterima Surat untuk memberhentikan seseorang guru honorer dari madrasah yang telah mengabdikan diri selama 10 tahun lebih, dan di berhentikan oleh kepala madrasah MIN 9 Aceh Utara dengan membawa selembar kertas yang di bubuhi tandatangan dan stempel madrasah, Tampa di perhatikan bunyi dari surat tersebut, langsung di Arsip pada kantor Kementerian agama Kemenag kabupaten Aceh Utara tersebut.”Tuturnya Aznir.
(Editor: T.M.Raja)