Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:07 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria berinisial LY yang berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13 namun tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.

Proses deportasi berlangsung pada tanggal 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta. LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa timnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari, guna memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujar James.

Proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia, serta menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait

GEMPUR NARKOBA! Dalam Sepekan, Polres Bangka Barat Ungkap Tiga Kasus Besar Peredaran Sabu
Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 3,3 Ons Sabu, Sindikat Suro Jadi Target
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Kapolres Wajo diminta Bertindak Segera Mafia BBM Bersubsidi di Wajo Berulah Lagi, Ancam Wartawan dengan Parang! 
BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung
Kasus Dugaan Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Menggugat Keadilan, Publik Desak Penegakan Hukum
Pemukulan Siswa Yang Dilakukan Oknum ASN di Wilayah Kota Langsa Harus di Tindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 18:55 WIB

Atas Perintah Ketum DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq Segera Buat Munas bersama SOKSI, Tunggu Berita Baiknya

Kamis, 21 November 2024 - 16:12 WIB

DPP Gerindra Instruksikan Kader Menangkan Seto-Rezki

Rabu, 6 November 2024 - 21:48 WIB

Comunity Dangko Siap Memenangkan Andi Seto Asapa – Reski Luthfi di Pilwalkot Makassar

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Kampanye di Barru, Ketua Umum PSI Serukan Dukung Andi Sudirman-Fatmawati

Kamis, 12 September 2024 - 23:10 WIB

Rapat Koordinasi Nasional Partai UKM: Nusantara Baru, Indonesia Maju Bersama Partai UKM

Minggu, 1 September 2024 - 07:33 WIB

Partai Hanura Dukung Mualem – Dek Fad di Pilgub Aceh

Minggu, 1 September 2024 - 07:16 WIB

Petinggi Partai Pengusung Mualem Dek Fadh Gelar Rapat Perdana di Kantor Demokrat

Rabu, 14 Agustus 2024 - 05:12 WIB

Pasangan Asib Amin – Tarmilin Usman di Nagan Raya Dapat Dukungan Partai Gerindra

Berita Terbaru