Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 10:55 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa di depan Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1). Dok/ Humas YARA/ ALN32.

Banda Aceh – Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga, menjadi korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Diduga, terjadi karena YY menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.

YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004
di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur, S.H., Yudhitira Maulana, S.H., M. Zubir, S.H., M.H. mengatakan telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jum’at.

“M. Nur mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar terlapor terhadap
Klien kami merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

Baca Juga :  Ulama Aceh Memastikan Hadir Pada Saat Deklarasi Mualem - Dek Fat

Pemberian obat kadaluarsa oleh pihak RSUD, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, kata M. Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.

M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

Terlapor masih dalam proses LIDIK, Uraian Kejadian : Menurut keterangan dari pelapor atas Inisial YY, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan tertanggal 25 Desember 2024 lalu, di karenakan masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.

Kemudian, kata Pelapor pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, pelapor diantarkan oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke Rumah Sakit Umum Satelit di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar saat di rumah sakit tersebut pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep untuk obat-obatan pelapor. Selanjutnya, saksi atas berinisial SY mengambil obat di Apotik Rumah Sakit Satelit dan diberikan obat yaitu Floxa, natacen, ciprofloxacin, dan Ketoconazole.

Pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak.

Baca Juga :  Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Karena bertambah sakit di tanggal 28 Desember 2024 lalu, pelapor klein kami, bersama saksi anak pelapor kembali lagi ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri namun pihak rumah sakit tersebut menyarankan untuk ke rumah sakit lainya karena di Rumah Sakit Satelit tidak mempunyai obat untuk penyakit pelapor. Kemudian, pelapor langsung dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 (lima) hari.

“Setelah obat tersebut di cek, dibandingkan, oleh saksi pelapor, obat yang diberikan oleh Pihak Rumah Sakit Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, pada saat anak pelapor korban YY klein kami periksa, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Satelit Indrapuri ternyata Expired atau kedaluwarsa.” ungkap M. Nur di Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (2/2/2025).

Keluarga korban obat Expired atau kedaluwarsa merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh di dampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan Klien kami semakin parah, kata M. Nur, mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya menjadi korban obat ‘ekspired dan berharap agar pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,”kata M. Nur.

Berita Terkait

Ketua DPW SIJI Aceh, Mengucapkan Selamat Kepada AKBP Mughi Prasetyo Habrianto
Keluhan Masyarakat Gampong Simpang Wie Terkait Pengurangan Penerima BLT Dana Desa: Diduga Ada Ketidakadilan dalam Penyaluran Bantuan
Pemukulan Siswa Yang Dilakukan Oknum ASN di Wilayah Kota Langsa Harus di Tindak Tegas
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Presiden : Segera Realisasikan Program Pro Rakyat
Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah
Kalimat Tak Sekolah yang Dilontarkan Om Bus (BH) Cagub Nomor Urut (1) Untuk Nomor Urut (2) Adalah Penghinaan Berkepajangan
Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:18 WIB

Dalam Forum Infrastruktur, Mualem Apresiasi Gagasan Prabowo soal Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 9 Juni 2025 - 02:55 WIB

Pemerintah Realisasikan Ekonomi Berkeadilan melalui Koperasi Merah Putih: Lapangan Kerja, Harga Stabil, dan Bibit Unggul

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:11 WIB

Polisi Berantas Premanisme, Publik Puas: Ini Hasil Survei Indikator Politik Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:40 WIB

Etika dan UU ITE Dilanggar, Tindak Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie!

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:53 WIB

Pengamat Minta Pemerintah Dukung Evaluasi SOP Pemusnahan Amunisi TNI

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:42 WIB

BARA JP Tekankan Profesionalisme dan Ketegasan Jadi Kunci Bersihkan Bea Cukai di Era Djaka

Senin, 26 Mei 2025 - 23:59 WIB

Framing Negatif Terbantahkan, Budi Arie Dinyatakan Bersih oleh Terdakwa di Pengadilan

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:48 WIB

BARA JP Sebut Infrastruktur Pendidikan Adalah Masalah Strategis Negara

Berita Terbaru