Polisi melakukan penahanan terhadap pelaku Pembunuhan seorang wanita di Margahayu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:15 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, BANDUNG – Polresta Bandung berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan wanita yang berada di sebuah Kamar Kost Cilisung Kulon Rt. 02/16 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham.Abast S.I.K. memaparkan kronologis kejadian dan motif AF tega menghabisi pacarnya tersebut.

“Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 pukul 14.00 WIB, dan pertama kali diketahui pada pukul 18.30 WIB oleh pengelola kontrakan.” ujarnya

“Korban berinisial NA (27) ditemukan meninggal dunia dengan 25 luka tusukan di beberapa bagian tubuh, seperti leher, dada, punggung, dan lengan,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025)

“Jadi sebelumnya tersangka AF ini meminta korban untuk menggugurkan kandungannya namun ditolak oleh Korban .” kata Jules Abraham.

“Dari hasil otopsi, juga ditemukan janin berusia sekitar 4 bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia,” sambungnya.

Diketahui keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan sering berhubungan badan sehingga NA, hamil.

“Karena kesal, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan kejadian ini pertama kali terungkap setelah salah satu saksi bersama pengelola kos mencoba mencari ambulans.

Namun, karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

“Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Selain membekuk tersangka, petugas juga menyita beragam barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bandung 19 Februari 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat H Fathi Sosialisasikan UU di Reses, Fokus pada Air Bersih, Kesehatan, Pendidikan, dan Sampah
Humas Polda Jabar Gelar Acara Silaturahmi Bersama Insan Pers Polda Jabar
Keluarga Besar LSM TUAR BERSATU dan ORMAS BRIGEZ DPC CIBEUNYING KIDUL Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
Jelang Arus Mudik Idul Fitri 2025, Satlantas Polrestabes Bandung Gelar Sosialisasi Berkendara di Sepanjang Jalan Asia – Afrika Bandung
Sat Brimob Polda Jabar Hadirkan Dapur Lapangan Pada Saat bencana Alam
Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa
Paguyuban Ikhwan Mandiri meresmikan lahan Perkebunan untuk mendukung Program Pemerintah
Groundbreaking dan Peletakan Batu Pertama Dapur SPPG Polda Jabar di Aspol Sukamiskin Bandung

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru