Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Laksanakan Perintah Presiden

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan. Kepala Negara menekankan bahwa dirinya dan kabinetnya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi kebijakan pro-rakyat.

“Saya ajak semua rekan-rekan saya dalam pemerintahan, dalam kabinet Merah Putih saya mengajak mereka kita harus berani, berani mengoreksi diri, berani membangun suatu pemerintahan ke depan yang bersih, pemerintah yang bebas dari penyelewengan dan dari korupsi, itu tekad kami.

Presiden Prabowo juga memberikan peringatan kepada para pejabat negara dan aparat pemerintah yang tidak mau mengikuti arah kebijakan pemerintahannya yang pro-rakyat. Presiden menyatakan bahwa ia telah memberikan waktu dan peringatan yang cukup kepada seluruh jajarannya.

Menyikapi Penanganan Korupsi, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim mendesak KPK segera tangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2019-2022 yang merasa kebal hukum dan penyidik Lembaga Antirusuah dinilai takut mengeksekusinya, dalam artian tidak berani melakukan proses hukum yang sebenarnya sebagaimana ketentuan Undang-undang Korupsi,” kata Hosen KAKI,” Kamis (20/02/2025).

Hosen KAKI berharap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim segera ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, guna meyakinkan masyarakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar benar Lembaga Antirusuah yang independen dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas negara sebagai penegak hukum pemberantas Korupsi yang paham UU nomor 28 tahun 1999,” papar Hosen KAKI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto harus melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam melaksanakan tugas memberantas Koruptor yang merugikan negara dan masyarakat. Jangan sampai Amanah Negara sebagai Pimpinan KPK penegak hukum Antikorupsi Menyalahgunakan Wewenang dengan melakukan Kolusi dan Nepotisme dalam tiap Penanganan perkara,” ungkap Hosen KAKI.

Diketahui pada hari Jumat 5 Juli 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.

Hasil pengembangan kasus dana hibah Jatim ini, pada Jumat 12 Juli 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. Namun sampai sekarang 2025 Penyidik KPK hanya melakukan penanganan pengembangan tanpa ada buah yang dihasilkan sejak dari tahun 2022.

Diketahui 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.Termasuk di antara 21 orang yang dicekal tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar, sebagaimana Surat keputusan KPK nomor 965 tahun 2024.

Adapun 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 sebagai berikut:

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahfud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Demikian nama 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang harus segera ditangkap dan disidangkan oleh KPK, dan manakala Ketua Setyo Budiyanto tidak mampu melakukan eksekusi bisa minta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepercayaan Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Hosen KAKI Jatim. ()

#Presiden Prabowo Subianto
#Kompolnas Budi Gunawan
#Habiburokhman Komisi III DPR

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Simak, Ini Tujuh Program Prioritas 100 Hari Kerja Direksi Baru Telkom
Willem Frans Ansanay Terpilih Aklamasi Ketua Umum DPP Bara JP Periode 2025-2030, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru