Delikjakarta.com Medan – Polsek Medan baru membantah atas dugaan tangkap lepas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang di dengan imbalan 10 juta, Senin (10/3/2025).
Viralnya pemberitaan di media elektronik terkait tangkap lepas di wilkum Polsek Medan Baru menjadi topik hangat di kalangan netizen.
“Tsk JL yang di tangkap tim Polsek Medan Baru bersama barang bukti sabu-sabu paket 50 ribu beserta sepeda motor yang digunakannya lalu di boyong ke Polsek Medan Baru, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025.
Tak sampai beberapa hari ditangkap, Pelaku JL diduga telah di bebaskan oleh Pihak Polsek Medan baru, diduga pada hari rabu tanggal 5 Maret 2025 kemarin, diduga dengan memberikan dana sebesar 10 juta.
Adanya informasi tersebut awak media mengkonfirmasi via whatsApp Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrimnya bahwa adanya tangkap lepas itu tidak benar apalagi menerima imbalan sebesar 10 juta.
” Tidak benar itu bg.. kapan lepasnya? Abg bawa dan dampingi aja yg menyerahkan uang bg, biar kita konfrontir dgn siapa diserahkan,Itulah bg, makanya sy sampaikan tdk benar. Apa lg ada imbalan 10 juta. Keterangan sy demikian bg, semoga bs jd berita berimbang,”ujar Kanit.
RZN