Tangis Perdamaian di Polsek Wajo: Restorative Justice Selamatkan Ibu Hamil dari Jeruji Besi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:44 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR, HUMDER — Sebuah kisah kemanusiaan menggugah hati publik ketika proses Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral di Makassar Mall.

Di Aula Polsek Wajo, Makassar, pelaku yang tengah hamil 7 bulan dan memiliki 8 anak menghadapi situasi sulit, terlebih suaminya juga tengah menjalani hukuman mendapat pengampunan dari korban setelah pertemuan yang penuh haru.

Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan

Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga wujud keadilan yang lebih berperasaan. Dalam kasus ini, korban dengan penuh empati mencabut laporannya setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku. Sementara itu, kepolisian berperan sebagai jembatan yang memungkinkan penyelesaian yang lebih manusiawi.

“Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Baca Juga :  Bakti Sosial Ramadan: AKBP Restu Wijayanto Hadirkan Berkah untuk Warga

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Dalam sistem hukum modern, Polri bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat. Melalui pendekatan ini, pihak kepolisian ingin menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar ingin memperbaiki diri.

Keputusan korban yang memilih memaafkan bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan. Keberanian untuk memaafkan menjadi bagian dari semangat solidaritas sosial yang tinggi, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi inspirasi bahwa keadilan bisa hadir dengan lebih inklusif dan tidak selalu harus berujung pada hukuman yang memperparah kondisi sosial seseorang. Publik pun mengapresiasi keputusan korban, yang dianggap sebagai langkah bijak dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berempati.

Baca Juga :  Kerjasama Unhas Bangun Industri Minyak Goreng, Zainal Paliwang : Kaltara Miliki Potensi Besar di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

Ke depan, diharapkan pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai jalan menuju perubahan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.

Sementara itu, bagi sang ibu pelaku, momen ini menjadi kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik, demi masa depan anak-anaknya./@²³

 

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>

Berita Terkait

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita
Rektor Universitas Indonesia Timur Lepas Mahasiswa Peserta KKN Angkatan XIX Periode Semester Genap
Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sigap Bantu ODGJ Lemas di Pinggir Jalan
Pemenang Liga Cacing Domino Pasangan di Virendy Cafe Didominasi Alumni SMANSA, Ari-Gope Taklukkan Akbar-Kenji di Final
Poskamling RW 004 Kaluku Bodoa Dihidupkan Kembali, Warga Antusias Jaga Keamanan Lingkungan
YADEA Gaungkan Semangat Hijau Lewat Turnamen Domino Penuh Keakraban di Makassar
Remaja Abloli dan PMI Kota Makassar Gelar Aksi Kolaborasi Donor Darah di Kel Mapala, Rappocini
Demi Keselamatan Pelajar, Polsek Ujung Tanah Rutin Atur Lalu Lintas di Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:01 WIB

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:40 WIB

PW GPA: Budi Arie Telah Bekerja Nyata, Tuduhan Judol Hanya Pengalihan Isu

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:49 WIB

PW GPA DKI: Serangan Terhadap Menkop Budi Arie Menunjukkan Ketakutan Pihak yang Diuntungkan dari Judi Online

Senin, 9 Juni 2025 - 05:17 WIB

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:49 WIB

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:01 WIB

Daripada Ganti Menteri, Lebih Baik Perkuat Dukungan untuk Menkop Fokus Bantu Desa

Berita Terbaru