KAKI Minta Pemerintah Libatkan Organisasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-undang Supaya Tidak Terjadi Aksi Protes

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:29 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Undang-undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. UU merupakan salah satu aturan main yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai “a tool of social engineering”, serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian hukum tertulis yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang atau akan terjadi di masa akan datang.

Dalam pembuatan Undang-undang, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada Pemerintah untuk melibatkan organisasi masyarakat supaya terbentuknya tidak berbenturan dengan keinginan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Hosen KAKI,” Rabu (26/03/2025).

“Dalam artian, bukan hanya dibentuk dan dirapatkan serta diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden serta disahkan Presiden. Karena bagaimanapun Undang Undang diterbitkan tidak lain untuk mengatur pola hidup Masyarakat berbangsa dan bernegara,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI.

Jika dibentuknya undang undang melibatkan organisasi masyarakat, mahasiswa maupun ahli hukum diyakini tidak akan ada Aksi memprotes terbitnya Undang-undang karena sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga menuju Indonesia Emas akan terwujud dengan sempurna.

Hosen KAKI menegaskan, jangan sampai setelah terbentuknya Undang Undang masih ada aksi protes dari berbagai kalangan elemen masyarakat, ini menunjukkan ketidakberhasilan dan ketidakadilan pemerintah dalam pembentukannya, sehingga membuat negara kacau dan Pancasila sebagai dasar negara hanya menjadi simbol saja tanpa pengamalan nya,” tutur Hosen KAKI.

Diharap DPR dan Presiden jangan mau menang sendiri dalam pembuatan Undang-undang, karena bagaimanapun pejabat negara adalah pelayan Masyarakat dengan sistem Demokrasi pemerintah, dimana kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat, alias dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” ucap Hosen KAKI Jatim.

“Kendati demikian, Demokrasi menjadi fondasi bagi terwujudnya kedaulatan rakyat, dimana suara dan Aspirasi masyarakat menjadi penentu dalam pengambilan keputusan politik. Maka dari kami harap pemerintah melibatkan organisasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang,” ungkap Hosen KAKI. ()

#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua DPR RI Puan Maharani
#Ketua MPR Ahmad Muzani

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Simak, Ini Tujuh Program Prioritas 100 Hari Kerja Direksi Baru Telkom
Willem Frans Ansanay Terpilih Aklamasi Ketua Umum DPP Bara JP Periode 2025-2030, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru