KAKI Minta Pemerintah Libatkan Organisasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-undang Supaya Tidak Terjadi Aksi Protes

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:29 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Undang-undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. UU merupakan salah satu aturan main yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai “a tool of social engineering”, serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian hukum tertulis yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang atau akan terjadi di masa akan datang.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated

Dalam pembuatan Undang-undang, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada Pemerintah untuk melibatkan organisasi masyarakat supaya terbentuknya tidak berbenturan dengan keinginan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Hosen KAKI,” Rabu (26/03/2025).

“Dalam artian, bukan hanya dibentuk dan dirapatkan serta diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden serta disahkan Presiden. Karena bagaimanapun Undang Undang diterbitkan tidak lain untuk mengatur pola hidup Masyarakat berbangsa dan bernegara,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI.

Jika dibentuknya undang undang melibatkan organisasi masyarakat, mahasiswa maupun ahli hukum diyakini tidak akan ada Aksi memprotes terbitnya Undang-undang karena sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga menuju Indonesia Emas akan terwujud dengan sempurna.

Hosen KAKI menegaskan, jangan sampai setelah terbentuknya Undang Undang masih ada aksi protes dari berbagai kalangan elemen masyarakat, ini menunjukkan ketidakberhasilan dan ketidakadilan pemerintah dalam pembentukannya, sehingga membuat negara kacau dan Pancasila sebagai dasar negara hanya menjadi simbol saja tanpa pengamalan nya,” tutur Hosen KAKI.

Baca Juga :  Sakit Hati Ditegur, Pegawai Kafe di Cengkareng Nekat Serang Rekan Kerjanya dengan Air Keras

Diharap DPR dan Presiden jangan mau menang sendiri dalam pembuatan Undang-undang, karena bagaimanapun pejabat negara adalah pelayan Masyarakat dengan sistem Demokrasi pemerintah, dimana kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat, alias dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” ucap Hosen KAKI Jatim.

“Kendati demikian, Demokrasi menjadi fondasi bagi terwujudnya kedaulatan rakyat, dimana suara dan Aspirasi masyarakat menjadi penentu dalam pengambilan keputusan politik. Maka dari kami harap pemerintah melibatkan organisasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang,” ungkap Hosen KAKI. ()

#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua DPR RI Puan Maharani
#Ketua MPR Ahmad Muzani

Berita Terkait

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya
Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta
Paguyuban Demak Harap Presiden Dengarkan Aspirasi Warga dan Diaspora yang Peduli pada Sayung
PW GPA: Budi Arie Telah Bekerja Nyata, Tuduhan Judol Hanya Pengalihan Isu
Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN
PW GPA DKI: Serangan Terhadap Menkop Budi Arie Menunjukkan Ketakutan Pihak yang Diuntungkan dari Judi Online
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”
Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:01 WIB

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:40 WIB

PW GPA: Budi Arie Telah Bekerja Nyata, Tuduhan Judol Hanya Pengalihan Isu

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:49 WIB

PW GPA DKI: Serangan Terhadap Menkop Budi Arie Menunjukkan Ketakutan Pihak yang Diuntungkan dari Judi Online

Senin, 9 Juni 2025 - 05:17 WIB

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:49 WIB

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:01 WIB

Daripada Ganti Menteri, Lebih Baik Perkuat Dukungan untuk Menkop Fokus Bantu Desa

Berita Terbaru