Perampasan Paksa Debt Collektor di Makassar Semakin Tak Terbendung !!

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 15:34 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Aksi dugaan Perampasan paksa oleh Debt Collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali mencoreng citra industri keuangan di Makassar.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12 April 2025) di Jalan Pettarani ini menimpa seorang warga bernama Nur Rahmi, yang mengaku sepeda motornya dirampas secara paksa di tengah jalan.

Korban, Nur Rahmi, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua jenis Scoopy DD miliknya memang dalam status kredit dan mengalami keterlambatan pembayaran. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan para kolektor tersebut sama sekali tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mekanisme penarikan kendaraan secara legal.

“Saya sangat tidak terima dengan cara mereka mengambil motor saya di jalan seperti ini. Ini jelas melanggar aturan fidusia,” ungkap Nur Rahmi dengan nada kecewa.

Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap praktik penagihan olehDebt Collector perusahaan pembiayaan. Undang-undang Fidusia secara jelas mengatur bahwa penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Tindakan pengambilan paksa di jalan umum tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, jika dalam proses pengambilan paksa tersebut terjadi unsur kekerasan fisik maupun ancaman, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, hingga perampasan.

Korban juga berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya.
Para pelaku pelanggaran Undang-Undang Fidusia dan tindak pidana terkait dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang mempekerjakanDebt Collector dengan praktik premanisme juga berpotensi mengalami kerugian reputasi dan finansial akibat tuntutan hukum serta citra buruk di mata masyarakat.

Kasus yang dialami Nur Rahmi ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dan tidak ragu mencari penyelesaian yang lebih legal jika menghadapi masalah tunggakan kredit. Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitasDebt Collector guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kritik Dibalas “Koplak”: Ketika Wartawan Lebih Ditakuti daripada Jaksa “Jangan Diskriminasi Profesi Wartawan!”
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Keluarga Bupati Geruduk Polsek Tuntut Proses Hukum Wartawan, Pengamat Nilai Ini Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers
Ajudan Wali Kota Langsa Diduga Berulah: Mengaku Polisi dan Berkata Kasar ke LSM dan Wartawan
Simak, Ini Tujuh Program Prioritas 100 Hari Kerja Direksi Baru Telkom

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru