Diduga Napi Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur Kendalikan Narkoba Dibalik Jeruji Besi Hingga Terutang Rp 1,2 Milyar

(Pewarta: Sutrisno Yoga)

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:56 WIB

501,081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH-DELIKJAKARTA.COM. Kehebohan kembali melanda Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas 2 B Idi Aceh Timur, setelah salah seorang dari narapidana (NAPI) bernama Teungku Ahya yang juga tercatat sebagai Warga Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh timur Aceh.

“Diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan lapas kelas 2 B tersebut, Sebagai mana informasi yang di terima Redaksi Delikjakarta.com. baru-baru ini.

Beni (50) tahun. Lewat telepon dan pesan WhatsApp dengan Kode Nomor Telpon: 856-2095- X X X. dan setelah di cek ternyata Kode dan nomor telepon tersebut, merupakan kode telepon internasional untuk Laos Thailand.

Beni tersebut, dengan serius dan secara blak-blakan menceritakan tentang hutang-piutang jual-beli sabu dengan teungku Ahyar yang merupakan Napi dengan hukuman penjara seumur hidup yang kini menekankan di jeruji besi Lapas Kelas 2 B Idi Aceh Timur.

Ia mengaku awalnya pada tahun 2023, salah seorang dari kawan teungku Ahya napi pada lapas dimaksud, Bernama Inisial Ali Manok yang membuat komunikasi dengan dirinya dan di percaya sebagai penampung barang haram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Indonesia di Aceh.

Dan diberikan kepercayaan untuk mengedarkan sabu-sabu yang dikirimkan langsung dari Laos Thailand, lalu tak di sangka-sangka oleh beni yang mengaku dirinya berasal dari Aceh, bahwa Ali Manok  yang di ketahui bertempat tinggal di salah satu Gampong dalam kecamatan Peureulak Barat, dan teungku Ahyar yang tercatat sebagai Napi di Lapas kelas 2 B Idi Aceh Timur itu.

Tega membohongi kami, kejadian itu setelah Kami kirimkan barang yang terakhir sebanyak 10 kilogram sabu, kepada Ali Manok dan tidak di bayar sama sekali kepada,”Terang (Beni) kepada awak media lewat telpon WhatsApp.

Lanjutnya. Berulang kali kami tagih uang barang tersebut,  Sejak tahun 2023 kami mengasih barang  dan tersisa hutang dengan mereka mencapai 1 Milyar lebih,”namun, utang dimaksud Ali Manok berdalih belum di bayar oleh kawannya, Teungku Ahyar yang merupakan salah seorang tercatat sebagai Napi di Lapas kelas 2 B Idi Aceh Timur.

Akibat kekecewaan tersebut, mereka saling buka-bukaan, ancam-mengancam dan teror-meneror, sehingga baru-baru ini Teungku Ahya Napi yang diduga terlibat melakukan pengendali narkoba tingkat internasional dari dalam lapas kelas IIB Idi Aceh Timur, di datangi dua orang penagih hutang, yang diduga merupakan orang-orang suruhan Mafia Narkoba Tingkat internasional Laos Thailand.

“Menurud informasi yang didapatkan dari sumber yang layang di percaya, Penagihan hutang piutang tersebut, Yang Sempat lakukan mediasi oleh pihak petugas lapas kelas 2B Idi Aceh Timur, dengan hasil kesepakatan antara Pihak penagihan hutang dan Teungku Ahyar, pembayaran sebahagian dari jumlah utang di maksud, akan di selesaikan dalam waktu yang singkat, setelah lakunya di jual satu unit rumah milik keluarga dari Teungku Ahya, yang beralamat di Gampong Jalan kecamatan Idi Rayeuk.

Sementara itu, Ali Manok yang merupakan penanggung jawab atas barang tersebut, ketika di hubungi awak media, yang membenarkan Ia bertempat tinggal di salah satu Gampong dalam kecamatan Peureulak kabupaten Aceh Timur, bercerita terkait utang piutang ia dengan salah seorang yang kini berdomisili di luar negeri, Ali manok juga membenarkan bahwa, adanya sangkut pautnya utang piutang dengan Teungku Ahya narapidana NAPI narkoba di lapas kelas 2 B Idi Aceh Timur.

Dan Ali Manok, mengaku telah berulang kali melakukan penagihan hutang tersebut kepada Teuku Ahyar,”memang saya akui bahwasanya Teungku Ahyar Napi itu, sempat mencicilkan hutang dimaksud kepada saya, dari sebelumnya jumlah hutang Teungku Ahya kepada saya sebanyak 1,2 milyar lebih, karena penyelesaiannya telah di lakukan secara cicilan, lalu kami telah sepakat hutang tersebut dibulatkan sisanya berjumlah 900 juta yang wajib di selesaikan dalam waktu dekat oleh teungku Ahya tersebut.”Jelas Ali manok.

Dengan tidak menyebutkan dasar awal dari Sumber piutang itu, Ali manok menyebutkan penagihan hutang dimaksud, di lakukan dengan komunikasi via telpon dan pesan WhatsApp Android, digunakan oleh Teungku Ahya napi dari dalam lapas kelas 2B Idi Aceh Timur.

“Sementara itu. Awak media ini, berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan pihak lapas, terkait kebenaran adanya Salah seorang Napi Lapas kelas 2B Idi kabupaten Aceh Timur, memiliki sangkutan hutang piutang dengan seorang diluar lapas mencapai 1,2 Milyar.

Kepala Lapas kelas 2B Idi kabupaten Aceh Timur, Bahtiar Sitepu melalui KPLP Arif Budiman. Mengatakan dan membenarkan Adanya salah Seorang dari Napi di lapas itu, yang bernama Teungku Ahyar dan Napi tersebut juga merupakan napi kasus narkoba dengan hukum seumur hidup, dan Teungku Ahyar narapidana dimaksud, merupakan seorang Ustadz pengajian bagi napi-napi lain pada lapas saat ini.

Di ruang KPLP lapas kelas 2B  Idi Aceh Timur, Teungku Ahyar Napi yang di sebut-sebut itu, di dampingi kepala KPLP Arif Budiman, ketika dikonfirmasi salah seorang media, mengatakan dan membenarkan dirinya ada sangkut paut hutang piutang di luar, dengan seseorang atau yang di sebutkan namanya sering di sapa Ali manok, merupakan warga kecamatan Peureulak barat kabupaten yang sama.

“Namun. Teungku Ahyar menyebutkan jumlah sisa hutang tersebut, tidak benar jumlahnya seperti yang di sebutkan itu, ia mengaku sisa hutang dengan Ali manok hingga kini paling sisanya hutang saya dengannya sekitar 400 juta lagi.

Dan untuk saat ini, saya dan keluarga tengah berusaha untuk menjual satu unit rumah, untuk penyelesaian hutang tersebut.” Saya mohon kepada awak seumur untuk tidak mempublikasikan berita ini, karena hutang dimaksud adalah bukan sabu bang, hutang itu merupakan hutang uang untuk kepengurusan untuk proses peninjuan kembali (PK) kasusnya.

Teungku Ahyar, Mengakui dalam waktu dekat ini, hutang piutang tersebut, akan selesai di bayar setelah rumah salah seorang keluarganya laku di jual.

Catatan Media: terkait peristiwa Napi Narkoba yang menekam di jeruji besi di lapas kelas 2B Idi kabupaten Aceh Timur, menurut pandangan dan harapan pihak pemilik utang, yang diduga para Mafia Narkoba Tingkat Internasional Thailand, Malaysia dan Indonesia, dan tungku Ahyar salah seorang dari narapidana napi kasus narkoba dengan hukum seumur di lapas kelas 2B Idi kabupaten Aceh Timur.

Juga yang disebut-sebut sebagai pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas Idi dimaksud, dan masih dalam menjalani masa hukumanya dengan begitu bebas, berkomunikasi hingga keluar negeri Thailand dan malaisya, seakan-akan adanya dukungan dari pihak lapas Itu sendiri.

Setelah sebelumnya lapas tersebut, dihebohkan dengan pelarian seorang Napi Narkoba yang juga oknum anggota DPRK salah satu kabupaten di provinsi Aceh, dengan modus pura-pura sakit, lalu lolos melarikan di salah satu RS dalam kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.

“Akan tetapi, pihak lapas tersebut, sepertinya tidak menjadi catatan kusus, untuk menghindari kejadian serupa, dan pihak lapas berdalih bahwa napi itu, merupakan seorang Ustadz pengajian di lapas tersebut, sehingga dianggap penting dan tidak di Proses untuk di lakukan pemindahan terhadap Napi tersebut.

“Harapan dan pertanyaan dari (Beni) pihak pemilik utang, kepada pihak lapas kelas 2B, apa bila pihak kami mampu menunjukkan bukti bahwa napi itu, benar-benar selama ini kerap melakukan pengendalian narkoba dari dalam lapas kelas 2B Idi Aceh Timur, apakah pihak lapas bersedia untuk proses Teungku ahyar ke alur Hukum sebagai mana hukum yang berlaku terhadap Napi itu.

Dan beni berharap, agar adanya Upaya serius dari pihak terkait, Menkumham Kantor Wilayah Provinsi Aceh (Kanwil Kemenkumham) dan pihak lapas kelas 2B Idi Aceh Timur, apakah mampu memutus rantai jaringan narkoba yang dilakukan oleh narapidana dalam lapas dimaksud, supaya tidak lagi mencoreng nama baik institusi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Kemenkumham, di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi.”Harap Beni.

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Diduga Staff PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI Melakukan Perundungan Kepada Sekretaris DPP Forum Masyarakat Indonesia (DPP – FMI)
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kritik Dibalas “Koplak”: Ketika Wartawan Lebih Ditakuti daripada Jaksa “Jangan Diskriminasi Profesi Wartawan!”
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Keluarga Bupati Geruduk Polsek Tuntut Proses Hukum Wartawan, Pengamat Nilai Ini Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers
Ajudan Wali Kota Langsa Diduga Berulah: Mengaku Polisi dan Berkata Kasar ke LSM dan Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru