Kelebihan Bayar hingga Salah Klasifikasi, Dinas PUPR Gayo Lues Terancam Proses Hukum

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:44 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Khusus 

Gayo Lues – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2023 mengungkapkan serangkaian pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan. Dokumen resmi bernomor 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 yang diterbitkan pada Mei 2024 itu mencatat adanya kelebihan pembayaran, penataan persediaan yang amburadul, serta kelemahan dalam pengawasan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. Total potensi kerugian daerah yang tercatat mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Salah satu temuan utama adalah kelebihan pembayaran pada dua proyek pe…
Borok Pengelolaan Proyek di Dinas PUPR Gayo Lues Terbongkar: BPK Ungkap Kerugian Ratusan Juta, APH Diminta Turun Tangan

Gayo Lues – Pemeriksaan mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2023 mengungkap serangkaian penyimpangan yang mencengangkan di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam laporan resmi yang dirilis pada Mei 2024, lembaga auditor negara ini menemukan sejumlah praktik tidak wajar dalam pengelolaan proyek, penyusunan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan fisik, dengan nilai kerugian daerah mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Sejumlah pihak kini mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan, menyelidiki temuan tersebut, dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Dalam salah satu temuan utama, BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur yang dilaksanakan Dinas PUPR. Pekerjaan yang dicatat seolah telah selesai ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan di lapangan. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang cukup signifikan, mencapai Rp680.482.973,57. Fakta ini menunjukkan bahwa dokumen administrasi dan pelaksanaan fisik proyek tidak sinkron, sebuah indikator klasik dari praktik mark-up atau pembayaran fiktif yang telah sering menjadi modus dalam kasus korupsi sektor konstruksi.

Tak hanya terbatas pada proyek-proyek besar, Dinas PUPR juga tercatat sebagai salah satu instansi dengan jumlah temuan terbanyak dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan gedung. Dari total Rp289 juta kekurangan volume dalam kegiatan belanja barang dan jasa lintas dinas, Dinas PUPR menyumbang Rp146.116.680,20. Dalam pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga, ditemukan bahwa volume nyata di lapangan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak dan dokumen pembayaran. Sejumlah perusahaan rekanan seperti CV AK, CV WA, CV MKK, CV PT, dan CV PM disebutkan secara eksplisit dalam laporan sebagai pihak yang menerima kelebihan bayar. BPK menilai kondisi ini sebagai hasil dari pengawasan teknis yang sangat lemah serta kelalaian dari pihak pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Polri Untuk Masyarakat Jadi Poros Kegiatan Sosial Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo di Momen Hari Bhayangkara ke-79

Dugaan pemborosan keuangan daerah juga diperparah oleh praktik pembayaran sewa alat yang tidak sesuai standar. Dalam dua kasus, BPK menemukan adanya selisih harga antara nilai sewa yang dibayarkan dan harga pasar serta dokumen kontrak, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp26.580.050. Pihak yang terlibat dalam pengadaan alat ini meliputi CV TT dan individu atas nama Hsn. Kegiatan semacam ini mencerminkan tata kelola anggaran yang longgar dan tidak disertai validasi memadai oleh pejabat pembuat komitmen maupun pelaksana teknis kegiatan. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak bisa hanya dilimpahkan ke bawah, sebab seluruh pelaksanaan kegiatan berada dalam lingkup kendali Kepala Dinas.

Lebih jauh, BPK juga menemukan kesalahan dalam pencatatan dan penggolongan anggaran, khususnya terkait klasifikasi antara belanja modal dan belanja barang/jasa. Kesalahan ini menyebabkan ketidakakuratan informasi keuangan dengan nilai koreksi mencapai Rp1.440.954.427. Klasifikasi yang tidak tepat tidak hanya menyesatkan proses audit dan pelaporan, tetapi juga berisiko menutupi penggunaan anggaran yang sebenarnya, sehingga membuka ruang penyalahgunaan lebih lanjut. BPK menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus tunduk pada prinsip akuntansi pemerintahan dan transparansi fiskal yang ketat.

Tak kalah penting adalah temuan-temuan yang sebenarnya sudah muncul dalam laporan tahun-tahun sebelumnya, tetapi belum juga ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya termasuk kekurangan volume pekerjaan pada ruas jalan Gawar–Kuburan Said–Rerebe (Rp100 juta), Jalan Cane Toa–Peseng (Rp17 juta), serta proyek pembangunan Jembatan Gegarang Tahap II (Rp10 juta). Fakta bahwa permasalahan ini tetap berulang tanpa penyelesaian konkret mencerminkan lemahnya komitmen Dinas PUPR dalam menindaklanjuti rekomendasi lembaga audit negara dan rendahnya kesadaran terhadap akuntabilitas publik.

Baca Juga :  Brimob Sterilisasi Lokasi Pelantikan Anggota DPRK Gayo Lues

Rangkaian temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius dari masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi di Gayo Lues. Sejumlah organisasi mendesak agar tidak hanya dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah, tetapi juga dilakukan proses hukum yang tegas oleh APH, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Mereka menilai bahwa pola penyimpangan ini telah cukup kuat untuk mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi. Terlebih, pelanggaran yang berulang dan melibatkan dokumen negara, serta dana publik dalam jumlah besar, bukan sekadar kesalahan teknis administratif, melainkan bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum yang disengaja.

Desakan juga diarahkan kepada Bupati Gayo Lues agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas PUPR. Sejumlah kalangan menilai bahwa pimpinan dinas tidak bisa terus-menerus berlindung di balik ketidaktahuan atau membebankan kesalahan pada bawahan. Dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab anggaran melekat pada jabatan, bukan sekadar pada individu pelaksana teknis. Jika tidak ada evaluasi tegas dan penyegaran pejabat, maka praktik kelalaian dan penyimpangan akan terus terjadi dengan wajah yang sama.

Dalam konteks pelayanan publik, anggaran yang dikelola Dinas PUPR berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat: akses jalan, jembatan penghubung, drainase, irigasi, hingga bangunan sekolah dan rumah sakit. Ketika dana pembangunan itu disalahgunakan, maka yang terdampak adalah warga di pedalaman, petani yang tidak bisa memasarkan hasil panen, anak-anak sekolah yang harus melewati jalan rusak, dan pasien yang harus menempuh perjalanan berbahaya untuk mendapat pengobatan. Maka, pertanggungjawaban atas penyimpangan ini bukan hanya soal hukum dan administrasi, tetapi juga soal keadilan sosial dan hak dasar warga.

BPK telah menyampaikan rekomendasi dan menyerahkan laporan kepada pihak berwenang. Kini publik menanti, apakah hasil audit negara ini akan direspons dengan langkah nyata oleh aparat penegak hukum, atau kembali tenggelam seperti lembaran temuan-temuan tahun sebelumnya. Dalam situasi inilah integritas negara diuji — apakah aturan hukum benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi formalitas yang berhenti di atas meja.

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarakat Jadi Poros Kegiatan Sosial Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo di Momen Hari Bhayangkara ke-79
Kapolres Gayo Lues Ajak Anggota Polri Belajar dari Perjuangan Warakauri dan Purnawirawan yang Telah Menjadi Fondasi Bhayangkara Selama Ini
Polsek Blangkejeren Turun Langsung Bersihkan Masjid dan Beri Bantuan Ibadah, Warga Sambut Hangat
Kapospampol Blangpegayon Bersama Dosen Pembimbing dan Muspika Fasilitasi Proses Distribusi Mahasiswa KKN ke Desa-desa
Polsubsektor Rumah Bundar Bongkar Penyelundupan Tuak, Dua Pemuda Diringkus
Diduga Tidak Transparan Pengelolaan Dana BUMK Kampung Perlak Dipertanyakan
Tanda Kemenangan Paslon GAESS BERIMAN Terang Benderang di Kecamatan Terangun
APH Diminta Periksa Satker BSPS, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:01 WIB

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:40 WIB

PW GPA: Budi Arie Telah Bekerja Nyata, Tuduhan Judol Hanya Pengalihan Isu

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:49 WIB

PW GPA DKI: Serangan Terhadap Menkop Budi Arie Menunjukkan Ketakutan Pihak yang Diuntungkan dari Judi Online

Senin, 9 Juni 2025 - 05:17 WIB

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:49 WIB

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:01 WIB

Daripada Ganti Menteri, Lebih Baik Perkuat Dukungan untuk Menkop Fokus Bantu Desa

Berita Terbaru