DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Diduga kuat berkedok toko kosmetik, sebuah tempat di Jalan Klingkit Timur, RT 06 RW 012, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta, dicurigai menjual obat-obatan keras kepada remaja. Penjualan bebas obat-obatan terlarang ini dikhawatirkan dapat merusak moral dan mental generasi muda Indonesia.
Penemuan Obat Keras dan Dugaan Pelanggaran Hukum Tim awak media yang melakukan penelusuran menemukan berbagai jenis obat keras seperti Alprazolam, Riklona, Xtremer, dan Tramadol dijual secara bebas tanpa hambatan oleh penjaga toko. Mirisnya, penjualan ini diduga kuat dibekingi oleh oknum tertentu, membuat toko tersebut terkesan kebal hukum. Kecurigaan awak media muncul setelah melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut, dan dugaan tersebut terbukti benar.
Obat-obatan golongan G ini memiliki efek yang sangat berbahaya.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seruan Pemberantasan dan Kolaborasi Lintas Sektor Menyikapi temuan ini, Ketua Umum Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Bararak), Yudistira, berharap pihak kepolisian dapat lebih serius dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas.
“Jika hal ini dibiarkan, masa depan anak bangsa sangat mengkhawatirkan,” tegas Yudistira di kantor DPP Bararak. Ia juga menghimbau, jika terbukti ada oknum instansi yang membekingi, pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Yudistira menekankan pentingnya kerja sama antara tokoh ulama dan masyarakat sekitar untuk memberantas praktik ilegal ini.
(Mrg/Artega Rolanda)