Kutacane | Langkah seorang oknum Kepala Desa Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga melaporkan Ketua DPC Formades Aceh Tenggara ke aparat penegak hukum (APH), memancing respons keras dari Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kepanikan yang tidak berdasar dan menandakan minimnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi lembaga sosial dalam sistem demokrasi.
Junaidi menyatakan bahwa kontrol sosial terhadap anggaran publik, termasuk Dana Desa, merupakan hak dan kewajiban masyarakat. Ketika laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan disampaikan kepada Formades, pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti, mengumpulkan bukti, dan menyuarakan kebenaran. Ia menilai, pelaporan terhadap aktivis Formades justru memperlihatkan kegelisahan pihak-pihak tertentu yang merasa tidak nyaman diawasi.
Menurut Junaidi, seorang kepala desa seharusnya memahami bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat desa. Jika memang tidak ada penyelewengan, maka tidak perlu ada ketakutan berlebihan terhadap kontrol publik. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini bisa memicu pertanyaan baru dari masyarakat tentang apa yang sebenarnya sedang ditutupi oleh kepala desa tersebut.
Ketua Umum Formades itu juga mengingatkan bahwa peran lembaga masyarakat, termasuk LSM dan media, dalam mengawasi jalannya pemerintahan telah dijamin dalam berbagai regulasi. Ia menyayangkan jika masih ada kepala desa yang bersikap anti kritik dan memilih menempuh jalur hukum untuk membungkam pengawasan. Padahal, justru dari pengawasan itulah ruang koreksi dan perbaikan bisa tumbuh.
Lebih jauh, Junaidi memberikan dukungan penuh kepada jajaran pengurus DPC Formades Aceh Tenggara dan masyarakat luas agar tidak takut untuk terus menyuarakan kebenaran. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar Dana Desa benar-benar dikelola sesuai peruntukannya, demi kemaslahatan warga dan keberlanjutan pembangunan desa.
Ia juga menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Formades akan tetap berdiri tegak mendukung semua pengurus Formades di tingkat daerah dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan. Menurutnya, semakin besar tekanan yang diterima aktivis, semakin besar pula keyakinan bahwa yang mereka perjuangkan berada di jalur yang benar.
Junaidi mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa anggaran. Jika seseorang tidak siap diawasi, maka seharusnya ia tidak berada di posisi strategis yang berkaitan dengan uang rakyat. Karena, dalam sistem pemerintahan yang sehat, pengawasan bukanlah gangguan, melainkan bagian penting dari demokrasi. (TIM)