Delikjakarta.com Deli Serdang – Berdasarkan tembusan Surat DPP FMI Nomor 128/DPP -FMI/MIK/V/2025 kepada Media Online 27/5/2025.
Kepada Sekretaris DPP FMI diduga menerima Perundungan yang dilakukan oleh dugaan Staff PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI lokasi didalam lingkungan Perusahaan. Jalan Mardisan No. 142 km 13,2 Dusun XI, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi dihimpun PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI didirikan sejak tahun 1998. Dipermukiman padat penduduk di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI merupakan sebuah perusahaan bergerak di bidang usaha jenis pelaksanaan beberapa jasa kontruksi. Layanan Pembangunan BG004: Kontruksi Gedung Perbelanjaan Layanan Pembangunan BG007: Kontruksi Gedung Penginapan Pelayanan Kontruksi BG008: Kontruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga Pelayanan Kontruksi BG009: Kontruksi Gedung dan lainnya.
Informasi dihimpun disebutkan bahwa wujud peningkatan standar mutu dan keamanan PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI memiliki regulasi dan standar Internasional.
Referensi standar ISO
ISO 9001: Quality Management Systems
ISO 14001: Sistem Management Lingkungan
ISO 4500: Systems Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
ISO 22000: System Management Keamanan Pangan (FSMS)
ISO 27001: Information Security Management Systems (ISMS)
ISO 37001: Systems Management Anti -Penyupan.
Dampak Lingkungan
Pembangunan PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Diduga berdampak pada lingkungan Jalur Hijau disebabkan oleh pembangunan, yang mana diduga menyebabkan beralih fungsinya Anak Sungai/Tali air, adanya bangunan PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI diduga mengangkangi Anak Sungai/Tali air.
Pelanggaran DAS PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI
Bahwa telah diduga PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI di Desa Bangun Sari melanggar Daerah Sungai (DAS) dan diduga PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI menghilangkan garis sepadan sungai.
PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI tidak memiliki AMDAL/UKL -UPL
Telah diduga PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang tidak memiliki AMDAL/UKL – UPL.
PERMEN PUPR No 63 Tahun 1993, tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah manfaat sungai, Daerah penguasaan sungai, Dan berkas sungai tertera Pasal 8 huruf a, b, dan c.
Undang – Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang di sebutkan dalam Pasal 05 ayat 2 yaitu, Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
UU No 32 Tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 2 berbunyi, Upaya sistematik dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup.
UU No 32 Tahun 2009, Azaz, tujuan Ruang Lingkungan Hidup.
UU No 07 Tahun 2004 tentang, Sumber Daya Alam, tercantum dalam Pasal 24,” setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Sumberdaya Air dan Prasarana yang mengakibatkan pencemaran air.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KARYA dan peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 peraturan pelaksana Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seringkali mendapatkan Perundungan. Sekretaris DPP FMI Kamis 5 Juni 2025 diduga mendapatkan Perundungan oleh Staff PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI, ketika melakukan Sosial kontrol dan dugaan Perundungan tersebut dipicu oleh Staff Perusahaan tidak memiliki Etika, tidak memiliki Sopan,dan tidak memiliki Tata Krama.
” Diduga Staff PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI berperilaku arogan kepada Sekretaris DPP FMI, Staff Perusahaan PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI memancing Keributan di lokasi Perusahaan, Staff Perusahaan tersebut memberikan wajahnya agar meminta untuk dipikul. Namun Sekretaris DPP FMI tidak melakukan hal tersebut, Sekretaris DPP FMI membalasnya dengan senyuman tipis dan berkata ‘ hal ini yang baru saja ia lakukan akan memproses sesuai administrasi Perusahaan yang mana sesuai Surat DPP FMI yang sudah masuk di Perusahaan PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI tidak dapat ia berikan tanggapan”. Pungkas Sekretaris DPP FMI.
Terhitung sejak Surat DPP FMI masuk di Perusahaan PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI, Kantor Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Pemerintahan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Terkait prihal tersebut awak media mengkonfirmasi kades Bangun Sari Kec.Tanjung Morawa melalui via whatsApp “Waalaikumusalam warohmatulahi wabarokatuh. Bg Reza kordinasi sama kadus dusun 11 ya karena itu wilayahnya dan dia yg lebih paham perusahaan itu .ijin maaf saya msh ada kegiatan di lapangan,”ucapnya.
Terbitnya pemberitaan Media, pihak – pihak terkait yang berkompeten tidak dapat memberikan jawaban.