Walikota Medan Ditantang Lembaga MPSU Untuk Copot Camat Medan Area, Yang Diduga Berani Kangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 Jika Maju Cagubsu

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 07:05 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis tak henti-hentinya menjadi buah bibir , baik itu menjadi perbincangan dikalangan Aktivis, LSM, Wartawan, Masyarakat dan ada juga Calon Kepling yang ada di Kecamatan Medan Area, Kota Medan karena Kinerjanya yang diduga belum maksimal.

Nama Sutan Fauzi Arif Lubis mulai mencuat pasca dibukanya pendaftaran Calon Kepling di Sekelurahan yang ada di Sekecamatan Medan Area , Kota Medan yang terbilang cukup cepat, dan diduga bernuansa KKN dan dugaan Gratifikasi serta Mengkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 , sebab mulai dari tanggal 10 Juni 2024 awal pendaftaran sampai dengan 11 Juli 2024 akhir selesai mulai dari seleksi ujian dan verifikasi serta berujung penandatanganan SK Kepling Sekecamatan Medan Area, Kota Medan
pada tanggal 12 Juli 2024 yang lalu berdasarkan usulan Lurah Sekecamatan Medan Area.

Kini tepatnya tanggal 31 Agustus 2024 beredar kabar pemberitaan tentang Camat Medan Area Kota Medan yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis diduga mendzolimi Kepala Lingkungan (Kepling) IX Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga disinyalir melakukan pemotongan ataupun sunat honor Kepling IX, berinisial HT, dan juga diduga juga menggagalkan HT menjabat Kepling IX untuk periode 2024-2027.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

HT yang diketahui merupakan Kepling IX memiliki honor yang setiap bulannya diterima Rp3.253.142, dan diduga dipotong menjadi Rp1.154.341, dengan alasan SK miliknya berakhir pada 10 Juli 2024, sedangkan berdasarkan SK Kepling IX semestinya HT masih menerima dan melaksanakan tugas hingga 22 Juli 2024.

Kepada awak media sebelumnya, Kepling IX yang bernama HT mengatakan bahwa setelah SK periode 2021-2024, berakhir ia kembali mencalonkan diri sebagai Kepling IX atas persetujuan Lurah Sukaramai I dengan mengikuti ujian hingga selesai, kemudian pengumuman hasil seleksi, HT secara resmi lulus untuk menjabat sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area periode 2024-2027, namun tiba-tiba gagal dengan alasan ada sejumlah warga yang tidak setuju jika saya kembali menjabat sebab HT mengklaim dirinya sebagai Calon Kepling IX dengan pendaftaran tunggal yang mana tidak ada Calon Kepling IX lain yang mendaftar.

Sementara itu Ketua Umum Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang bernama Mulya Koto yang diketahui masih berseteru dengan Camat Medan Area dan Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono terkait usulan Random Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang mengangkat Wahyudi Taufik sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang memiliki total dukungan 63 dukungan warga yang diduga fiktif karena adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh mantan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang bernama Agusnita Munar, mulai proses pengumpulan dukungan warga sebagai syarat 33 persen dengan modus bansos, PKH, dan BPJS dan mengalahkan Mentari Ananda Yusliani, SE yang mempunyai total dukungan 64 dukungan mengatakan jika benar pemberitaan tentang Calon Kepling IX yang bernama HT yang mana honornya telah dipotong dan pembatalan dirinya sebagai Calon Kepling IX periode 2024 – 2027 yang tidak mempunyai saingan oleh Camat Medan Area tersebut maka sudah selayaknya Walikota Medan M Bobby Afif Nasution melakukan Evaluasi semua SK Kepling Sekecamatan Medan Area yang sudah terlanjur di SK kan dan mencopot Camat Medan Area atas kesewenang-wenangan nya menjabat sebagai Camat Medan Area .

Baca Juga :  Rumah Sakit Haji Medan Lakukan Mark'up Atas Hutang Pihak Rumah Sakit Dengan Pihak Penyedia

” Camat Medan Area sampai detik ini masih berseteru dengan kami MPSU dan Warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan karena terkait kisruh Kepling 13 yang kami duga bernuansa KKN ,dugaan Gratifikasi serta dugaan Maladministrasi dan dugaan Mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan yang menerima kami saat RDP pada tanggal 29 Juli 2024 dan menunggu hasil rekomendasi Walikota Medan M Bobby Afif Nasution saat kami melakukan Aksi Damai tanggal 15 Agustus 2024 dan berkas laporan MPSU tertahan dia meja Kabag Tapem Sekdakota Medan karena masih menunggu surat dari Camat Medan Area atas laporan MPSU ” Beber Mulya Koto melalui WhatsApp pribadinya Siang tadi, 31 Agustus 2024

Masih Kata Mulya Koto, apa yang dilakukan oleh Camat Medan Area Kota Medan bisa saja berimbas buruk akan kepemimpinan M Bobby Afif Nasution yang Walikota Medan yang massa jabatan nya akan segera berakhir dan akan maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara Periode 2024 – 2029 , sebab sejak awal Perwal Nomor 21 Tahun 2021 disahkan banyak sekali yang mencuat baik itu dugaan orang titipan, dugaan Mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, namun jarang terdengar ada Camat yang dicopot dari jabatannya akan usulan Lurah dan ini hilang begitu saja tanpa ada tindakan tegas.

Baca Juga :  Kecewa Berkas MPSU Tak Sampai Ke Walikota Medan Terkait Kisruh Kepling 13 Komat IV, MPSU Pastikan Demo Kembali Dengan Masa Lebih Besar

” Walikota Medan M Bobby Afif Nasution harus Copot Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan sebagai contoh aparatur pemerintah dijajaran nya yang mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani nya , agar menambah kepercayaan masyarakat terhadap keputusan dan kebijakan nya apabila nanti terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara Periode 2024 – 2029 , jika tidak maka kemenangan nya sebagai Gubernur Sumatera Utara nanti akan membuat masyarakat dan Aktivis serta LSM tidak mempercayai kebijakan nya apalagi terkait Pergub yang bisa saja di sahkan nanti , kami menantang M Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan untuk mencopot Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis yang beredar kabar diduga sangat dekat dengan diriNya dan kami juga menantang M Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan untuk mencopot Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono yang merupakan orang kepercayaan Camat Medan Area sehingga berani mengambil Keputusan Random untuk diusulkan Calon Kepling dan dilindungi oleh Camat Medan Area'” Ungkap Mulya Koto

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto yang diketahui pernah menjadi pendukung M Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman saat mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Medan dan menciptakan lagu SABAR ( SAHABAT Bobby Aulia Rachman ) dan beredar di YouTube mengatakan akan kembali melakukan Aksi Damai dengan masa besar terkait Kisruh Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan apabila Menteri Ananda Yusliani, SE tidak diangkat menjadi Kepling 13 dan meminta SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan atasnama Wahyudi Taufik dibatalkan karena Maladministrasi dan dugaan Mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 serta diduga bernuansa KKN. ( Red )

Gambar : Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan Mulya Koto, Ketua Lembaga MPSU saat berfoto bersama setelah menyampaikan Aspirasinya di Kantor Walikota Medan

Berita Terkait

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Bencana Banjir Medan: Bantuan GM FKPPI Jadi Penopang Warga
Diskriminasi dan Aniaya Wartawan Dengan Mata Tertutup Lakban Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipropamkan
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Kapolri Diminta Berikan Penghargaan dan Reward Kepada Kapolda Sumut Bersama Jajaran Dit Siber Yang Cepat Menangkap Ratu Entok
Rumah Sakit Haji Medan Lakukan Mark’up Atas Hutang Pihak Rumah Sakit Dengan Pihak Penyedia
Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru