Kisruh Kasus Tanah di Parit Derabak: Dugaan Pemalsuan SPT Tahun 2021 Menyeret Kepala Desa

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 18:37 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK KALBAR – Sengketa tanah di Jl. Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kembali memanas. Dr. Herman Hof, kuasa hukum dari William Andrean Bianto, menuding adanya pemalsuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2021 atas nama Madiri, yang dijadikan dasar pengaduan balik terhadap kliennya.Rabu 4 September 2024.

Kasus ini bermula ketika William Andrean Bianto, pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1314, hendak memulai pembangunan di atas lahannya pada akhir tahun 2021. Tanah tersebut telah diakui secara resmi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya. Namun, rencana tersebut terhambat setelah Madiri, yang mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum Ali Asmin, memagari lahan tersebut dan memasang baliho pada Januari 2022.

Merasa terganggu, William Andrean Bianto langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Kubu Raya pada 31 Januari 2022. Laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Kubu Raya. Namun, tiga minggu kemudian, Madiri dengan berbekal SPT tahun 2021 yang diregister oleh Kepala Desa Parit Baru, Musa, SHI, membuat pengaduan balik yang isinya menuduh William Andrean Bianto melakukan pemalsuan atas hak kepemilikan tanah.

Menurut Herman Hof, meskipun pengaduan dari kliennya memiliki dasar yang kuat berupa sertifikat resmi dari BPN, penanganan kasus ini terkesan lamban. Sebaliknya, pengaduan balik dari Madiri justru cepat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada tanggal 26 April 2022, hanya dengan berbekal SPT yang diduga palsu.

Herman Hof menyatakan bahwa pengaduan dari pihak kliennya, yang seharusnya mendapatkan prioritas, malah terkatung-katung selama enam bulan tanpa kejelasan. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) baru diterima oleh kliennya pada tanggal 11 Juli 2022. Sementara itu, pengaduan dari Madiri yang baru dibuat beberapa bulan setelahnya, sudah ditingkatkan menjadi laporan resmi pada bulan April 2022.

“Ini sangat janggal. Pengaduan balik dari Madiri sudah ditingkatkan menjadi LP, padahal pengaduan dari klien kami yang lebih dulu masuk belum ada kepastian hukumnya. Apakah ini sesuai dengan prosedur penanganan perkara?” ungkap Herman Hof dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Herman Hof mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat bahwa SPT tahun 2021 yang diajukan oleh Madiri adalah surat palsu. Berdasarkan percakapan via WhatsApp antara Tohir (kontraktor yang ditunjuk oleh William Andrean Bianto) dan Musa, SHI (Kepala Desa Parit Baru), terungkap bahwa surat garapan yang digunakan oleh Madiri untuk mengklaim tanah tersebut sebenarnya merujuk pada lokasi lain di Jl. Parit Sinbin, bukan di Jl. Parit Derabak seperti yang tertera dalam SPT tahun 2021.

Selain itu, Herman Hof juga menyoroti perbedaan tahun pembuatan dokumen. SPT Madiri dibuat pada tahun 2021, sementara Sertifikat Hak Milik milik William Andrean Bianto telah terbit sejak tahun 2019. “Secara logika hukum, tidak mungkin surat yang lebih muda bisa membatalkan sertifikat yang lebih tua dan telah diterbitkan oleh instansi resmi,” jelasnya.

Herman Hof juga menyinggung peran Musa, SHI, yang pada Februari 2020 sempat mengeluarkan surat keterangan untuk validasi perubahan wilayah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 1314. Namun, setahun kemudian, Musa justru meregister SPT milik Madiri, meskipun ia sudah mengetahui bahwa tanah yang diklaim Madiri adalah milik kliennya.

Atas temuan-temuan tersebut, Herman Hof telah membuat pengaduan baru ke Polda Kalimantan Barat pada 30 Agustus 2024, terkait dugaan pemalsuan SPT tahun 2021 atas nama Madiri. Ia berharap bahwa pengaduan ini dapat segera diproses, sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya dapat terwujud.

“Kami harap kasus ini segera diproses oleh Ditkrimum Polda Kalbar. Bukti-bukti sudah sangat jelas, dan kami tidak ingin ada pihak-pihak yang bermain-main dengan hukum,” tutup Herman Hofi.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law
JN/98

Berita Terkait

Diduga Staff PT BINA KARYA LOGAM MANDIRI Melakukan Perundungan Kepada Sekretaris DPP Forum Masyarakat Indonesia (DPP – FMI)
Oknum Keuchik Gampong Ujong Baroh Beureughang Akan di Laporkan Kepolisi: Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Menuduh Orang Lain Mencuri dan Berzina
Bupati Aceh Utara Diminta Tegur Dinas Perhubungan Tertibkan Teratak Acara Pesta Ganggu Jalan Umum
Gampong Jeulikat Blang Mangat Sembelih 16 Ekor Hewan Kurban Sambut Idul adha 1446 Hijriah
Diduga Napi Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur Kendalikan Narkoba Dibalik Jeruji Besi Hingga Terutang Rp 1,2 Milyar
Sidang Perkara Rokok Lufman: Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu Bikin Geleng- geleng Kepala
Kebijakan Sekertaris Bapenda Pemkab Deli Serdang 216 Pegawai Non-ASN Menjadi Sorotan Publik
Kebijakan Kontroversial Pemkab Deli Serdang: 216 Pegawai Non-ASN Bergelar Sarjana Dipindahkan ke Satpol-PP
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru