Komnas Perempuan Apresiasi Kapolri Tunjuk Brigjen Desy Direktur PPA-PPO: Pastikan Kemajuan Berkelanjutan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 23:37 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) Bareskrim Polri dan menunjuk Brigjen Desy sebagai direktur.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap langkah maju pihak kepolisian dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komperhensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan Perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) baik sebgai korban, saksi dan juga tersangkah. Dengan resmi dibentuknya Dittipid PPA dan PPO penguatan tidak hanya di nasional dan daerah.

“Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting. Karenanya, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO merupakan langkah maju yang kita perlu apresiasi dan kita dukung agar segera strukturnya diperkuat hingga ke daerah,” ujar Andy Yentriyani di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Artinya kata Andy, hampir 12 kasus per hari. Jumlah ini sambungnya, hamper sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Bahkan di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus dilaporkan ke pusat terpadu di berbagai wilayah Nusantara hingga tengah pada September 2024 mencapai 18.213 kasus.

“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu
menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” ujarnya.

Hal ini karena kehadiran Direktorat PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini. “Selain kewenangan, kehadiran Dit PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.

Andy berujar Komnas Perempuan Bersama KPPPA dan Kompolnas serta Lembaga layanan korban sangat mendukung terobosan yang telah dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021 lalu. Gagasan tersebut kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No.20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan Subdit PPA menjadi Direktorat.

Sementara dalam penegakan hukum, menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak. UU tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dikatakannya di seluruh UU ini memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan.

”Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pelindungan dan pemulihan korban. Kami berharap lewat Dir PPA-PPO penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal dan komprehensif,” tambahnya.

Pembentukan Direktorat ini juga merupakan bagian implementasi CEDAW dan Rekomendasi Umum No.33 tentang akses perempuan pada keadilan. CEDAW menekankan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan terhadap keadilan terpenuhi setidaknya dalam enam hal. Pertama, adanya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan menghukum pelaku. Kedua, ketersediaan peradilan dan mekanisme penegakan hukum untuk menerapkan hukum, baik yang bersifat formal maupun non formal, yang tersedia di dalam masyarakat sebagai bagian dari pluralitas sistem hukum yang berlaku. Ketiga, dapat diaksesnya sistem peradilan maupun mekanisme-mekanisme yang tersedia. Keempat, sistem peradilan yang memiliki kualitas pelayanan yang prima, yaitu efektif, efisien, independen, imparsial, sensitif gender, dan berpusat pada kebutuhan korban. Kelima, pemulihan untuk korban dan keenam, akuntabilitas dari sistem peradilan.

“Direktorat ini, karenanya, adalah upaya memperkuat pelaksanaan kewajiban negara atas akses pada keadilan. Kehadirannya juga perlu terus diperkuat melalu perumusan hukum, kebijakan, program, dan prosedur yang tidak mendiskriminasi perempuan dan memastikan bahwa hukum, kebijakan, dan program terimplementasi secara efektif,” ujar Komisioner Theresia Iswarini
.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau pelaksanaan kerja Direktorat ini akan mengefektifkan akses dan layanan terhadap hukum yang dapat dinikmati oleh setiap korban perempuan dan anak.

Lebih lanjut, Komisioner Maria Ulfa Anshor menyatakan bahwa penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO adalah wujud dukungan nyata Kapolri terhadap kepemimpinan perempuan. “Dalam komitmen pengarusutamaan gender, dukungan bagi kepemimpinan perempuan adalah krusial. Komnas Perempuan berharap Polri akan terus meningkatkan jumlah Polwan, termasuk di Direktorat PPA-PPO, dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri,” ujar Maria.

Ia juga berharap bahwa penunjukan Brigjen Dessy akan menjadi motivasi bagi para Polwan lain untuk bekerja dengan optimal dan mencapai jenjang kepangkatan seperti beliau.

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Simak, Ini Tujuh Program Prioritas 100 Hari Kerja Direksi Baru Telkom
Willem Frans Ansanay Terpilih Aklamasi Ketua Umum DPP Bara JP Periode 2025-2030, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru