Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sulsel, Ibu dan Kakak Virendy Akui di Persidangan Terungkap Keterlibatan Sejumlah Senior

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:18 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR – Menindaklanjuti laporan pidana terkait kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang diajukan James Wehantouw (62) ayah kandung almarhum ke SPKT Polda Sulsel, penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin (21/10/2024) telah mengambil keterangan 2 (dua) orang saksi, yakni Ny. Femmy Lotulung (54) ibu kandung korban, dan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak (27) kakak kandung dari mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) tersebut.

Berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan berjalan lancar mulai pagi pukul 10.00 Wita hingga tuntas siang pukul 12.00 Wita, Ny. Femmy Lotulung dan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak yang didampingi kuasa hukumnya Mulyarman D, SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, diinterogasi secara terpisah oleh penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar dan seorang penyidik lainnya dengan disaksikan AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel).

Kepada penyidik yang memeriksa mereka, baik Ny. Femmy maupun Viranda sama-sama mengaku, sejak awal Maret 2024 hingga awal Agustus 2024 selalu menghadiri pelaksanaan sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Maros yang mengadili terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw pada minggu kedua bulan Januari 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ibu dan kakak almarhum Virendy ini, ketika sejumlah peserta maupun beberapa panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas didengar kesaksiannya di persidangan PN Maros, beberapa diantaranya mengungkapkan adanya keterlibatan senior-senior yang sudah berstatus alumni FT Unhas melakukan pemberian hukuman (set) berupa aktivitas fisik berlebihan meski saat itu Virendy sudah dalam kondisi drop dan tidak berdaya lagi.

Baca Juga :  Sertu Anwar Sadad Klarifikasi Berita Hoax Yang Menyatakan Dirinya Terlibat Politik Praktis

Atas dasar pengakuan saksi-saksi itulah, papar Ny. Femmy, sehingga ketua majelis hakim, Khairul, SH, MH di depan persidangan spontan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara dan memeriksa para senior yang disebutkan namanya oleh saksi-saksi. Saat itu majelis hakim berpendapat, senior-senior yang sudah berstatus alumni selayaknya berada di lokasi kegiatan sebagai kakak yang datang melihat aktivitas adik-adiknya.

Namun yang terjadi, justru senior-senior inilah yang berperan memutuskan suatu tindakan atau kebijakan, dan fatalnya lagi memberi hukuman (set) berupa aktivitas fisik berlebihan kepada peserta serta khususnya bagi Virendy yang sudah dalam kondisi sakit. Dimana untuk 1 set hukuman terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, 9x kengkreng, dan juga berlari. Rata-rata setiap peserta dalam sehari bisa mendapatkan hukuman sebanyak 10 set yang diberikan senior-senior maupun oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dan Koordinator Peserta (Korpes).

“Pemberian hukuman aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy yang sudah dalam kondisi drop dan lemah, jelas sudah merupakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan nyawanya terenggut. Bukannya memberikan perhatian khusus dan segera memulangkan korban serta membawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk dirawat, tapi justru bersangkutan masih dibiarkan meneruskan kegiatan dan diberikan hukuman-hukuman fisik yang berlebihan oleh para senior,” ujar Ny. Femmy dengan nada sedih.

Dalam perkara lanjutan atas kematian Virendy ini, selain para senior FT Unhas yakni Alam, Ilham, Ari, Teten, Pai, Janggel dan Bombom yang dilaporkan, juga Koordinator Lapangan Andi Muzammil dan Koordinator Peserta Armin Fajar turut diadukan. Pasalnya, di persidangan, hakim Khairul, SH, MH secara tegas menyatakan bahwa keduanya juga harus ikut bertanggungjawab karena telah melakukan pembiaran terhadap peran senior-senior yang tidak terkontrol. Padahal keduanya adalah orang yang mendampingi para peserta selama kegiatan itu.

Baca Juga :  Wakapolres Pimpin Rakor Bersama Bhabinkamtibmas: Dukung Program 100 Hari Presiden dan Sukseskan Pilkada

Dikemukakan Ny. Femmy dan Viranda lagi ke penyidik, menyangkut peran Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, kedua pejabat tinggi di kampus merah ini tentunya tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapatkan izin dari pihak universitas, kemudian pemberangkatan rombongan peserta dilepas dengan acara seremoni di kampus FT Unhas yang dihadiri para pejabat fakultas. Bahkan keberangkatan mereka menggunakan mobil bus milik Unhas.

“Saat dua pejabat FT Unhas (Wakil Dekan dan Manajer Kemahasiswaan) diperiksa sebagai saksi di persidangan lalu, hakim Khairul, SH, MH juga secara tegas menyatakan bahwa Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya. Ketika itu hakim sempat mengatakan, untuk apa dikeluarkan izin kegiatan jika pihak kampus tidak mau bertanggung jawab ?,” beber Ny. Femmy mengakhiri keterangannya sembari berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan memberikan keadilan buat almarhum Virendy beserta keluarga besar yang ditinggalkannya.

 

(*)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Ende Aktif Sapa Warga, Ajak Jaga Kamtibmas diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar
Kapolda Sulsel Tinjau Kesiapan Posko Operasi Lilin 2024 di Polres Pelabuhan Makassar
Pasca Pilkada dan Nataru, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Dekatkan Diri dengan Warga
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Totaka Aktif Sambang dan Bermusyawarah
Sejukkan Suasana Pascapilkada, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis dan Imbauan Kamtibmas
Dipimpin Iptu Lenny Sefyanda, Polres Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba”
Reses Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo: Apresiasi dan Dukungan untuk Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar
Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 10:35 WIB

Kasad: Tantangan Mempertahankan Ideologi Pancasila di Era Teknologi Sangat Luar Biasa

Senin, 16 Desember 2024 - 19:53 WIB

Selamat dan Sukses Atas Terlantiknya Setyo Budiyanto Ketua KPK, KAKI; Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:33 WIB

Ketum PBB Fahri Bachmid Beri Ucapan Selamat ke YA-SYAM : Publik Nantikan Gebrakan

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:52 WIB

Belasan Remaja dengan Senjata Tajam Diamankan TP3 Polres Jakbar di Penjaringan

Jumat, 13 Desember 2024 - 04:56 WIB

Anak Tunawicara yang Dilaporkan Hilang di Kembangan Akhirnya Ditemukan

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:31 WIB

Persatuan Istri Prajurit Kodam XII/Tanjungpura Tampilkan Kreasi Tenun Sidan untuk Program #PersitBisa

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:55 WIB

Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:26 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Rotasi dan Mutasi 300 Perwira Tinggi TNI

Berita Terbaru