Mengapa Penunjukan 4 Plt Eselon 1 Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Diduga Cacat Hukum

DELIK JAKARTA

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:00 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 22 Oktober 2024 menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pejabat eselon 1 pada Selasa, (23/10/2024).

Anehnya, dari empat pejabat itu, hanya satu orang yang berasal dari struktur organisasi Imigrasi sebelumnya. Selebihnya berasal dari kementerian lain, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekarang Kementerian Hukum dan Kementerian HAM).

Empat pejabat tinggi utama yang ditunjuk oleh Agus Andrianto, yakni:

1. Asep Kurnia
Asep Kurnia adalah Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. Ia ditunjuk Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam surat perintah Nomor MIP-KP.04.01-01 tersebut, Asep Kurnia diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bertindak sebagai Plt Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilantik.

Asep Kurnia melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal surat perintah penunjukan pelaksana tugas ini diterbitkan.

2. Ibnu Chuldun
Ibnu Chuldun adalah Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan. Ia ditunjuk menjadi Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penunjukan Ibnu Chuldun tertera dalam Surat Perintah Nomor MIP-KP.04.01.02 yang ditandatangani oleh Agus Andriyanto.

Dalam Surat Perintah yang ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Ibnu Chuldun itu harus melaksakanakan tugas mulai 22 Oktober 2024 sampai pejabat defenitif dilantik.

3. Saffar Muhammad Godam
Saffar Muhammad Godam sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal Keimigrasian. Dia ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor MIP-KP.04.01.03 yang diteken oleh Agus Andriyanto.

Saffar diperintahkan untuk melaksankan tugas dan fungsi sehari-hari dan bertindak sebagai Plt Dirjen Imigrasi sampai dengan pejabat defenitif Dirjen Imigrasi dilantik.

3. Y. Ambeg Paramarta
Y. Ambeg Paramarta adalah Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia ditunjuk Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.

Penunjukan Ambeg Paramarta tertuang dalam Surat Perintah Nomor MIP-KP.04.01.04. Dalam surat itu, Ambeg Paramarta dierintahkan untuk melaksanakan tugas sebagai Dirjen Pemasyarakatan sampai dengan pejabat defenitif Dirjen Pemasyarakatan dilantik.

Menurut sumber di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, surat perintah penunjukan empat pelaksana tugas jabatan pimpinan tinggi utama tersebut cacat hukum.

Menurutnya, Peraturan Presiden tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) belum terbit, tetapi Menteri IMPAS sudah berani mengangkat pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama.

”Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian IMPAS belum keluar dan belum ditandangani Presiden Prabowo Subianto, tapi berani menerbitkan empat surat Plt tersebut,” ujar seorang pejabat struktural pada awak media yang meminta namanya dirahasikan,pada Kamis, (24/10/2024).

Menurut sumber tersebut, yang mengkonsep surat perintah ini adalah salah satu dari empat pelaksana tugas yang ditunjuk. Dia tidak paham sistem admistrasi.

“Saya menduga ada udang di balik batu dari pejabat tersebut sehingga memberikan masukan yang keliru dan menyalahi aturan kepada Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar sumber tersebut.

Adapun tujuannya tidak lain adalah untuk memuluskan pemborong-pemborong atau kontraktor tertentu untuk pengadaan bahan makananan (Bama) warga binaan atau napi serta pembangunan fisik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Sebentar lagi kan tender untuk pengadaan bahan makanan wargabinaan atau napi serta pembangunan fisik di Lingkungan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibuka. Jadi, salah satu dari Plt tersebut ingin memenangkan pemborong-pemborong serta kontraktor tertentu yang sudah mempunyai kedekatan khusus dengannya,” pungkasnya. (Tim/Red).

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Simak, Ini Tujuh Program Prioritas 100 Hari Kerja Direksi Baru Telkom
Willem Frans Ansanay Terpilih Aklamasi Ketua Umum DPP Bara JP Periode 2025-2030, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru