Pelaku Persetubuhan Anak di bawah Umur di tetapkan tersangka, PH Korban; minta segera ditahan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 07:18 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR – Fadli M Leo, S.H., S.I.Pem Penasihat Hukum FA (17), korban Kekerasan Seksual terhadap anak di Makassar meminta Penyidik Polda Sulsel menahan tersangka FSR.

FSR (26) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sulsel, sebagaimana surat penetapan tersangka nomor S.Tap/152/X/Res.1.24/2024/Krimum pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.

Fadli berharap penahanan harus segera dilakukan lantaran dikhawatirkan pelaku yang kini terbukti sebagai tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Sebagai pendamping sekaligus Penasihat Hukum korban, kami berharap Penyidik segera menahan pelaku, takutnya pelaku bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti” Tegas Daeng Leo, panggilan Pengacara muda ini, saat ditemui di Polda Sulsel. Senin, 04/11/2024 kemarin.

Bermula di bulan April 2023 lalu, pelaku membawa korban ke salah satu wisma di bilangan kota Makassar, membujuk rayu dan memperdaya korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya, hingga peristiwa ini dilaporkan di Polda Sulsel sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/365/V/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 6 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Makassar, yang menurut pengacara korban, ia berpotensi besar untuk melarikan diri jika mengetahui dirinya tersangka dalam tindak pidana dimaksud, olehnya itu, menurut FDL, Penahanan merupakan langkah tepat penyidik agar pelaku tidak ada ruang untuk kabur ataupun lari.

FDL 89 Law Firm, yang merupakan Kantor Firma Hukum Fadli M Leo, S.H. S.I.Pem berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Fadli menilai, perbuatan pelaku merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami berkomitmen menjadi pelindung sekaligus mengawal kasus ini ke meja hijau. Perbuatan ini (pencabulan_red) merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman berat” Harap Fadli. (**)

Berita Terkait

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita
Rektor Universitas Indonesia Timur Lepas Mahasiswa Peserta KKN Angkatan XIX Periode Semester Genap
Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sigap Bantu ODGJ Lemas di Pinggir Jalan
Pemenang Liga Cacing Domino Pasangan di Virendy Cafe Didominasi Alumni SMANSA, Ari-Gope Taklukkan Akbar-Kenji di Final
Poskamling RW 004 Kaluku Bodoa Dihidupkan Kembali, Warga Antusias Jaga Keamanan Lingkungan
YADEA Gaungkan Semangat Hijau Lewat Turnamen Domino Penuh Keakraban di Makassar
Remaja Abloli dan PMI Kota Makassar Gelar Aksi Kolaborasi Donor Darah di Kel Mapala, Rappocini
Demi Keselamatan Pelajar, Polsek Ujung Tanah Rutin Atur Lalu Lintas di Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru