Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 22:48 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR – Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M,

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura.

Kapolres mengatakan upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main. Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo KG.

Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan Pilkada Bawaslu Ogan Ilir Instruksikan Pelepasan Alat Peraga Kampanye

“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP dan membuka 2 ( Dua ) Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja”.

Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga :  Respon Aduan Warga Terkait Serbuan Lalat,DLH Ogan Ilir Kroscek Kandang Ayam di Desa Tanjung Bulan Ogan Ilir

Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb :
Dasar : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

TKP : Di ruko Loket PT. ALMIRA Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab OKU Timur
Waktu : Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB
Tersangka : Dalam Lidik
Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 Gram.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura.

 

 

JULIANSYAH

Berita Terkait

Bencana Banjir Medan: Bantuan GM FKPPI Jadi Penopang Warga
Jelang Pencoblosan Pilkada Bawaslu Ogan Ilir Instruksikan Pelepasan Alat Peraga Kampanye
Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra dengan Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Wilson Lalengke
Respon Aduan Warga Terkait Serbuan Lalat,DLH Ogan Ilir Kroscek Kandang Ayam di Desa Tanjung Bulan Ogan Ilir
PPWI Ogan Ilir Kecam Pembunuhan Aktivis Anti Korupsi Ogan Ilir Sebagai Aksi Biadab Tak Berprikemanusiaan.
Makin Heboh & Gemparkan Publik Aksi Pejabat OI, Kini Beredar Bukti Surat Nikah Kepala OPD Ini Berani Palsukan Status Pekerjaannya
Pelayanan UPTD Puskesmas Rambang Kuang,Dapat Apresiasi Positif Warga dan Masyarakat

Berita Terbaru