Eksekusi Sudah Dilakukan, Tapi Tanah Masih Diperebutkan, Ada Apa?

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:59 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, BREBES, JAWA TENGAH – Sengketa tanah di Kabupaten Brebes kembali mencuat ke meja hijau. SM, ahli waris sah dari sebidang tanah yang diwariskan orang tuanya, menggugat sejumlah pihak yang diduga mengklaim tanah tersebut secara tidak sah. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Eko Supramono S, SH & Partner’s, SM mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor perkara 9/Pdt.G/PN Bbs/2025.

Kasus ini bermula dari tanah yang dulu disewakan kepada PT. Basmal Akbar. Berdasarkan putusan pengadilan terdahulu, tanah tersebut sudah sah menjadi milik keluarga SM dan bahkan telah dieksekusi. Namun, fakta mengejutkan muncul ketika tanah itu kembali diklaim oleh DN, WR, dan SK, yang kini menjadi tergugat dalam perkara ini. Tidak hanya itu, SM juga menyeret Desa Kaliwlingi, Kantor Camat Brebes, BPN Brebes, dan BPKD Brebes sebagai turut tergugat, karena diduga turut berperan dalam sengketa ini.

Baca Juga :  Dengan Semangat Sportifitas, PORSENI di Rutan Surakarta Resmi Dibuka

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di tingkat desa, namun tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum SM, Eko Supramono,S, SH, Ansar Lau SH, Fifit Noviati, SH, MH, yang tergabung dikantor hukum Eko Supramono, S, SH & Partner’s menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak ada solusi lain. “Kami sudah mencoba jalan damai, tetapi hak klien kami terus diabaikan. Maka dari itu, kami membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya,” ujarnya kepada media ini. Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Dengan Semangat Sportifitas, PORSENI di Rutan Surakarta Resmi Dibuka

Gugatan ini menyoroti dugaan kelalaian administrasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN Brebes, yang seharusnya menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap sejak tahun 2002.

Sidang pertama hari ini beragendakan pemeriksaan legalitas para pihak sebelum memasuki pokok perkara. “Perkara ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas sengketa dan banyaknya pihak yang terlibat. “Kita berharap Pengadilan Negeri Brebes dapat menegakkan keadilan bagi SM,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Dengan Semangat Sportifitas, PORSENI di Rutan Surakarta Resmi Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:01 WIB

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:45 WIB

Paguyuban Demak Harap Presiden Dengarkan Aspirasi Warga dan Diaspora yang Peduli pada Sayung

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:55 WIB

Warga Langsa Keluhkan Penyaluran BPNT, LSM Buka Suara ke Presiden

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:40 WIB

PW GPA: Budi Arie Telah Bekerja Nyata, Tuduhan Judol Hanya Pengalihan Isu

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:49 WIB

PW GPA DKI: Serangan Terhadap Menkop Budi Arie Menunjukkan Ketakutan Pihak yang Diuntungkan dari Judi Online

Senin, 9 Juni 2025 - 05:17 WIB

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:49 WIB

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Berita Terbaru