Perampasan Paksa Debt Collektor di Makassar Semakin Tak Terbendung !!

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 15:34 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Aksi dugaan Perampasan paksa oleh Debt Collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali mencoreng citra industri keuangan di Makassar.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12 April 2025) di Jalan Pettarani ini menimpa seorang warga bernama Nur Rahmi, yang mengaku sepeda motornya dirampas secara paksa di tengah jalan.

Korban, Nur Rahmi, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua jenis Scoopy DD miliknya memang dalam status kredit dan mengalami keterlambatan pembayaran. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan para kolektor tersebut sama sekali tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mekanisme penarikan kendaraan secara legal.

“Saya sangat tidak terima dengan cara mereka mengambil motor saya di jalan seperti ini. Ini jelas melanggar aturan fidusia,” ungkap Nur Rahmi dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Kasus Kematian Virendy Berlanjut, Giliran Rektor, Dekan FT dan Sejumlah Senior Mapala Unhas Dilaporkan LKBH Makassar ke Polda Sulsel

Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap praktik penagihan olehDebt Collector perusahaan pembiayaan. Undang-undang Fidusia secara jelas mengatur bahwa penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Tindakan pengambilan paksa di jalan umum tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, jika dalam proses pengambilan paksa tersebut terjadi unsur kekerasan fisik maupun ancaman, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, hingga perampasan.

Korban juga berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya.
Para pelaku pelanggaran Undang-Undang Fidusia dan tindak pidana terkait dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Personil Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang Kerja Bakti Sambil Berikan Imbauan Pilkada Serentak 2024

Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang mempekerjakanDebt Collector dengan praktik premanisme juga berpotensi mengalami kerugian reputasi dan finansial akibat tuntutan hukum serta citra buruk di mata masyarakat.

Kasus yang dialami Nur Rahmi ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dan tidak ragu mencari penyelesaian yang lebih legal jika menghadapi masalah tunggakan kredit. Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitasDebt Collector guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya
Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta
Warga Langsa Keluhkan Penyaluran BPNT, LSM Buka Suara ke Presiden
Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”
Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita
Ketua KAKI Jatim Kecam Pernyataan Eri Cahyadi: Jangan Diskreditkan Suku Madura Dengan Label Premanisme
Keluarga Besar BAZNAS Jawa Barat Ucapkan Selamat Hari Raya Iduladha 1446 H

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:01 WIB

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:40 WIB

PW GPA: Budi Arie Telah Bekerja Nyata, Tuduhan Judol Hanya Pengalihan Isu

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:49 WIB

PW GPA DKI: Serangan Terhadap Menkop Budi Arie Menunjukkan Ketakutan Pihak yang Diuntungkan dari Judi Online

Senin, 9 Juni 2025 - 05:17 WIB

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:49 WIB

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:01 WIB

Daripada Ganti Menteri, Lebih Baik Perkuat Dukungan untuk Menkop Fokus Bantu Desa

Berita Terbaru