Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 01:33 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, CIMAHI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Barang haram tersebut diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

“Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis,” katanya, Jum’ at (18/4/2025).

Baca Juga :  Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

“Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang – barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta.

Baca Juga :  Keluarga Besar BAZNAS Jawa Barat Ucapkan Selamat Hari Raya Iduladha 1446 H

“Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.

Bandung 18 April 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Keluarga Besar BAZNAS Jawa Barat Ucapkan Selamat Hari Raya Iduladha 1446 H
Tim DVI Biddokkes Polda Jabar Lanjutkan Identifikasi Korban Longsor Galian C di Gunung Kuda, Cirebon
Sukses Gelar Pertemuan Tahunan 2025, CEO & Founder Hamaren Group : Akan Dirikan Akademi dan Bank Perkreditan Rakyat
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat H Fathi Sosialisasikan UU di Reses, Fokus pada Air Bersih, Kesehatan, Pendidikan, dan Sampah
GEMPUR NARKOBA! Dalam Sepekan, Polres Bangka Barat Ungkap Tiga Kasus Besar Peredaran Sabu
Pelayanan Air Wilayah Bogor Barat Tidak Maksimal, Genpar: Bupati Bogor Segera Copot Dirut Perumda Tirta Kahuripan
Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 3,3 Ons Sabu, Sindikat Suro Jadi Target
Brotherhood & Friendship Community (BFC) 4×4 Gelar Halal Bihalal dan Latihan Penanggulangan Bencana

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:18 WIB

Dalam Forum Infrastruktur, Mualem Apresiasi Gagasan Prabowo soal Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 9 Juni 2025 - 02:55 WIB

Pemerintah Realisasikan Ekonomi Berkeadilan melalui Koperasi Merah Putih: Lapangan Kerja, Harga Stabil, dan Bibit Unggul

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:11 WIB

Polisi Berantas Premanisme, Publik Puas: Ini Hasil Survei Indikator Politik Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:40 WIB

Etika dan UU ITE Dilanggar, Tindak Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie!

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:53 WIB

Pengamat Minta Pemerintah Dukung Evaluasi SOP Pemusnahan Amunisi TNI

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:42 WIB

BARA JP Tekankan Profesionalisme dan Ketegasan Jadi Kunci Bersihkan Bea Cukai di Era Djaka

Senin, 26 Mei 2025 - 23:59 WIB

Framing Negatif Terbantahkan, Budi Arie Dinyatakan Bersih oleh Terdakwa di Pengadilan

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:48 WIB

BARA JP Sebut Infrastruktur Pendidikan Adalah Masalah Strategis Negara

Berita Terbaru