Media Ilegal Target Fakta tanpa Ada nya izin AHU Dan Kemenkumham, Legalitas Nya Tidak Jelas, Sangat Meresahkan Penjual Toko Kosmetik Di DKI Jakarta.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:29 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA, 12 Mei 2025 – Di jaman keterbukaan publik saat ini, marak nya media-media ilegal dan legatitas nya tidak jelas sangat meresahkan masyarakat Khusus nya DKI jakarta. Tim Investigasi KPK Sigap Jakarta Barat
Enjel Rd Serta KAPERWIL DKI JAKARTA UNGKAP.ID Aditiya Rolanda Jakarta.

Sangat di sayangkan sekali hal itu terjadi Kepada media-media Yang legalitas nya tidak jelas. Tanpa ada nya izin AHU dan Menkumham seperti media TARGET FAKTA sering kali melakukan aski nya dengan cara menakuti penjaga Toko toko kosmetik. Agar penjaga toko takut Karna di tekan. Intimidasi ,agar berita nya tidak di tayangkan.dan dengan mudah nya mereka memeras penjaga toko kosmetik. Hal ini sering terjadi ,Pimpinan Redaksi Bagus Simbolon yang kerap kali sering melakukan aksi nya bersam tim nya melakukan pemerasan terhadap Toko Toko kosmetik yang di duga menjual obat keras.

 

” Cara mereka memainkan peran nya dengan tipu daya publikasi Dengan ancaman.manipulasi.
Agar Toko kosmetik tersebut merasa tidak nyaman. Dan dengan alibi di mintai Uang untuk biaya Take Down pemberitaan. Hal ini terjadi di Toko kosmetik jalan panjang Grend Garden Jakarta barat. Dan memeras Toko tersebut.
Ujar Arifin Penjaga toko kosmetik. dan Leo Penjaga toko kosmetik Semanan kalideres jakarta barat.

” Media Target Fakta Yang belum tedaftar di pemerintahan, Karna sering sekali terang2an memeras Toko Toko kosmetik Di DKI jakarta, TIm KPK Sigap Jakarta geram dengan maraknya media media bodrek, kami akan bawa ke rana hukum karna banyak nya korban. Toko kosmetik yang di rugikan.
Media TARGET FAKTA. Selalu menjalankan aski nya bersama tim dengan cara Pengancaman,intimidasi,perbuatan tidak menyenangkan. Agar mereka di berikan uang.
Layak nya preman berkedok media.
Dengan dalih berlindung dalam UU pers No 40 Tahun 1999.

“Enjel Rd Korwil Jakarta. Sudah mengantongi bukti2 delik pidana hukum.

Langkah ini harus di lakukan. Untuk memberikan efek jerah untuk media2 bodrek yang Saat ini marak di Jakarta dan tanggerang, agar nama baik seluruh insan pers NKRI yang legatitas Jelas. Tidak tercoreng. Karna oknum oknum media Bodrek yang tidak tau akan Foksi nya sebagai Jurnalis.

(Tim)

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kritik Dibalas “Koplak”: Ketika Wartawan Lebih Ditakuti daripada Jaksa “Jangan Diskriminasi Profesi Wartawan!”
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Keluarga Bupati Geruduk Polsek Tuntut Proses Hukum Wartawan, Pengamat Nilai Ini Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers
Ajudan Wali Kota Langsa Diduga Berulah: Mengaku Polisi dan Berkata Kasar ke LSM dan Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru