Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:49 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR, 8 Juni 2025 – Belakangan ini, wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik, seiring dengan adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI yang ditujukan kepada DPR RI dan MPR. Sebagai warga negara sekaligus akademisi, saya menilai penting untuk menyikapi isu ini secara jernih, dalam kerangka konstitusi dan semangat demokrasi.

Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki sistem Ketatanegaraan yang jelas. Segala dinamika politik, termasuk wacana pemakzulan, harus dijalankan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Kita tidak boleh terbawa arus opini yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang kita bangun bersama sejak era reformasi.

Pemakzulan bukanlah perkara sederhana. Itu adalah proses politik yang sangat serius, memerlukan bukti pelanggaran hukum yang berat, serta melewati tahapan prosedural yang ketat di lembaga legislatif dan yudikatif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pemakzulan justru dapat menciptakan preseden buruk bagi stabilitas negara dan martabat demokrasi.

Proses Pemilu di Indonesia menganut sistem pemilihan pasangan calon. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket oleh rakyat melalui pemilu yang sah. Oleh karena itu, posisi Wakil Presiden merupakan mandat langsung dari rakyat, dan tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pemilihan yang telah berlangsung secara konstitusional.

Dinamika politik memang bagian dari demokrasi. Namun, demokrasi yang sehat menuntut kedewasaan dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Jangan sampai kita terjebak pada narasi-narasi politis yang tidak berdiri di atas pijakan hukum yang kokoh.

Sebagai bangsa besar, mari kita jaga marwah institusi negara dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip ketatanegaraan. Perbedaan pendapat harus dihormati, namun tetap dalam koridor hukum dan etika demokrasi.

Oleh Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH (Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Wira Bhakti Makassar & Ketua Bara JP Sulawesi Selatan)

Berita Terkait

Apical dan Puskesmas Cilincing Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda
Lea Elfara Raih Penghargaan Multiface Frannce International Celebrity Award 2025 di Paris
Kritik Dibalas “Koplak”: Ketika Wartawan Lebih Ditakuti daripada Jaksa “Jangan Diskriminasi Profesi Wartawan!”
Kongres PWI 2025 Usung Tema ‘Bangkit dan Bersatu’, Ini Maknanya
Konsultasi ke KPK RI, Muflihun Optimis Dirinya Akan Diperlakukan Secara Adil
Senam Bersama di Kantor, BRI KC Tanjung Duren Wujudkan Keseimbangan Hidup Kerja
Keluarga Bupati Geruduk Polsek Tuntut Proses Hukum Wartawan, Pengamat Nilai Ini Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers
Ajudan Wali Kota Langsa Diduga Berulah: Mengaku Polisi dan Berkata Kasar ke LSM dan Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:39 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:30 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:36 WIB

Presiden Tak Boleh Diam, KPK Harus Bergerak: Bongkar Semua Jaringan Suap DPRD Sumut

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Ancaman di Balik Transplantasi Ilegal: Panggilan Aksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Organ di Medan

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kapolres Belawan Hadapi Overmacht: Situasi Genting di Wilayah Hukum, dan Kirim Dirawat di RS.

Selasa, 29 April 2025 - 00:35 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terbaru