Bupati Aceh Utara Diminta Tegur Dinas Perhubungan Tertibkan Teratak Acara Pesta Ganggu Jalan Umum

(Pewarta: Sutrisno Yoga)

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:45 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Utara diminta agar dapat bertindak tegas dan menertibkan segala bentuk kegiatan yang menggunakan serta memanfaatkan akses jalan umum.

Permintaan tersebut disampaikan salah seorang tokoh pemuda Aceh Utara. T.M.Raja, Warga Kemungkiman Geulumpang VII Matangkuli. Jum’at (13/6/2025)

“Banyaknya aktifitas kegiatan Masyarakat baik kegiatan Hajatan Pesta perkawinan dan hajatan Pesta sunat rasul maupun kegiatan semacam epening serta kegiatan seremonial lainnya di kabupaten Aceh Utara belangan ini, yang kerap mejadi hambatan dan rintangan bagi pengguna jalan umum.”katanya.

Menurut dia, tidak tersebut sangat mengganggu aktivitas umum, sebab terlihat si pemilik rumah mendirikan Teratak hingga mekan separuh dari badan jalan.

“Namun pihak dinas terkait terkesan tutup mata melihat kadaan itu, maka kita meminta Bupati Aceh Utara menegur Kepala Dinas Perhubungan, untuk melakukan pantauan dan menertibkan setiap aktivitas kegiatan Hajatan Pesta yang dilakukan oleh masyarakat yang menyebabkan terganggunya arus lulu lintas jalan umum.”Harapan T.M.Raja.

Salah satu Buktinya seperti yang terlihat tak jarak dari Pusat perkantoran pemerintah kabupaten Aceh Utara di Jalan Len Pipa Gampong Pondok Kates Kecamatan Tanah Luas, terpasang Teratak hingga mekan lebih dari sepuluh badan jalan, dan diduga pemasang Teratak untuk persiapan acara pesta tersebut, tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Baca Juga :  Eks Kapolsek Panakukang Kini Jadi Jenderal Bintang Satu Jabat Wakapolda Papua Barat

Jika pun pihak Dinas Perhubungan Aceh Utara telah mengeluarkan izin terhadap aktivitas kegiatan acara pesta itu, setidaknya agar dapat memerintahkan personilnya untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalulintas, serta menyediakan memasang rambu-rambu keamanan di lokasi.

Karena tindakan yang Menutup jalan umum baik hajatan atau kegiatan pribadi atau umum, sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang. Penutupan jalan yang tidak sah dapat mengganggu lalu lintas dan hak-hak orang lain.

Sebagai mana yang di sebutkan dalam peraturan Larangan dan Sanksi:

Seperti Larangan: Menutup jalan umum tanpa izin merupakan pelanggaran aturan yang dapat mengganggu aktivitas orang lain.

Sanksi: Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Izin bagi penutupan Jalan:

Izin dari Pihak Berwenang:

Izin diperlukan dari kepolisian atau pihak berwenang terkait untuk dapat menutup jalan umum untuk kegiatan pribadi.

Baca Juga :  Dihadiri Ratusan Keluarga dan Alumni SMANSA 82, Gathering 34 Tahun Azhary-Fakiha di De' Queens Malino Berlangsung Meriah

Jalur Alternatif: Jika penutupan jalan diperlukan, harus disediakan jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.

Rambu Lalu Lintas Sementara: Rambu lalu lintas sementara harus dipasang untuk mengarahkan pengguna jalan ke jalur alternatif.

Syarat Lainnya: Ada syarat lain yang mungkin dibutuhkan seperti waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan peta lokasi kegiatan.

Hukum Menutup Jalan untuk Hajatan:

Tidak Diperbolehkan Tanpa Izin:Menutup jalan umum untuk hajatan tanpa izin tidak diperbolehkan, karena dianggap mengganggu aktivitas orang lain dan melanggar aturan.

Perizinan Diperlukan: Untuk menutup jalan untuk hajatan, perizinan dari pihak berwenang, seperti kepolisian, harus diperoleh.

Hukum Dalam Islam juga melarang menutup jalan umum untuk hajatan tanpa izin, juga tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan keresahan dan penyakit hati.

Kesimpulan: Menutup jalan umum untuk hajatan atau kegiatan pribadi tanpa izin adalah pelanggaran aturan dan dapat dikenakan sanksi. Untuk dapat menutup jalan, izin dari pihak berwenang harus diperoleh, dan harus disediakan jalur alternatif serta rambu lalu lintas sementara.

Berita Terkait

Gampong Jeulikat Blang Mangat Sembelih 16 Ekor Hewan Kurban Sambut Idul adha 1446 Hijriah
Diduga Napi Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur Kendalikan Narkoba Dibalik Jeruji Besi Hingga Terutang Rp 1,2 Milyar
Sidang Perkara Rokok Lufman: Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu Bikin Geleng- geleng Kepala
Kebijakan Sekertaris Bapenda Pemkab Deli Serdang 216 Pegawai Non-ASN Menjadi Sorotan Publik
Kebijakan Kontroversial Pemkab Deli Serdang: 216 Pegawai Non-ASN Bergelar Sarjana Dipindahkan ke Satpol-PP
Jaksa Labuhan Deli Di Titi Papan Tidak Profesional Dan Tidak Ada Kesiapan Dalam Menjalankan Tugasnya. Sidang Ke 6
Dugaan Nepotisme: Bupati Rohil H. Bistamam Diduga Akan Melantik Hanya Satu Pj Penghulu, Sisanya Digantung?
Calo Menjamur Di Samsat Medan Jalan Sekip Diduga Dipelihara Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:01 WIB

El Rumi Blak-Blakan: Aset Irwan Mussry Jadi Kunci Pernikahan Mewah Kakaknya

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:40 WIB

PW GPA: Budi Arie Telah Bekerja Nyata, Tuduhan Judol Hanya Pengalihan Isu

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Klinik Pratama Aka Medical Center Raih Akreditasi, Siap Jadi Mitra JKN

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:49 WIB

PW GPA DKI: Serangan Terhadap Menkop Budi Arie Menunjukkan Ketakutan Pihak yang Diuntungkan dari Judi Online

Senin, 9 Juni 2025 - 05:17 WIB

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:49 WIB

Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:01 WIB

Daripada Ganti Menteri, Lebih Baik Perkuat Dukungan untuk Menkop Fokus Bantu Desa

Berita Terbaru